Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Wantannas) merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan FungsiWantannas mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Wantannas mempunyai fungsi:
SejarahPada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri. Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara. Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat. Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI. Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas. Susunan OrganisasiSusunan organisasi Wantannas terdiri dari:
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. Sekretariat JenderalSekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Setjen Wantannas) adalah lembaga pemerintah non-departemen/kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Ketua Wantannas. Tugas dan Fungsi Setjen WantannasSetjen Wantannas mempunyai tugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Setjen Wantannas mempunyai fungsi:
Disamping tugas pokoknya, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 Setjen Wantannas diinstruksikan untuk mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Susunan Organisasi Setjen WantannasSusunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari:
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dari Masa ke Masa
Lihat pula
Pranala luar |