Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Metro terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3][4]
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban. Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:[10]
Pimpinan
Komisi
Badan Musyawarah
Badan Anggaran
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Badan Kehormatan DPRD
Alat kelengkapan lainnya
Pimpinan
Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan
Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
Menjadi juru bicara DPRD
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
Mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
Mewakili DPRD di pengadilan
Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Komisi
DPRD kota Metro terdapat 3 (tiga) komisi, yaitu sebagai berikut, yaitu Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, Komisi II: Bidang Pendidikan, Ekonomi, Industri Dan Kesejahteraan Rakyat, Komisi III: Bidang Keuangan Dan Pembangunan.
Komisi DPRD mempunyai tugas:
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD
Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah mempunyai tugas:
Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:
Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah
Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah
Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat
Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD