Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (disingkat Ditjen GTK) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sumber daya, kelembagaan, pengembangan dan asesmen guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pendidikan Profesi Guru
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Guru Pendidikan Dasar
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Unit Pelaksana Teknis
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni: