Hersri Setiawan (lahir 3 Mei 1936) adalah seorang sastrawan Indonesia yang pernah lama ditahan di Pulau Buru karena keterlibatannya dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) pada tahun 1950-an.
Ia belajar sosiologi di Universitas Gadjah Mada dan Akademi Seni Drama dan Film di Yogyakarta. Sejak di bangku kuliah ia sudah aktif dalam penerbitan pers dan kebudayaan. Ia kemudian menjadi aktivis Front Nasional dan Lekra dan menjadi Ketua Lekra cabang Jawa Tengah.
Pada tahun 1961–1965 ia diangkat menjadi wakil Indonesia dalam organisasi Persatuan Pengarang Asia-Afrika dan ditempatkan pada pusat organisasi itu di Kolombo, Sri Lanka. Karena pergolakan politik, yang disebabkan oleh pergantian rezim di negara itu, pada bulan Agustus 1965 Hersri kembali ke Indonesia. Akan tetapi, di negara kelahirannya, ia menghadapi pergolakan yang jauh lebih hebat, yaitu peristiwa G30S yang terjadi sebulan setelah ia kembali.
Karena organisasinya dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia, Hersri pun dianggap tersangkut dalam G30S, dan karenanya ditangkap dan menjadi tahanan politik Orde Baru. "Saya ditangkap saat pulang merantau dari Sri Lanka. Saat itu, saya sempat diuber-uber sebelum akhirnya ditangkap tanpa diadili", ujarnya.[1] Ia ditahan berpindah-pindah dari RTC (Rumah Tahanan Chusus) Salemba ke penjara Tangerang lalu kemudian mendekam di Pulau Buru selama sembilan tahun (1969–1978).
Selepas dari Buru, ia bekerja sebagai penulis, editor dan penerjemah. Namun karena menyandang stigma eks-tapol, pada masa Orde Baru karya-karyanya sering kali muncul tanpa nama atau dengan menggunakan nama samaran. Ia pernah menjadi penyunting untuk "Ensiklopedia Indonesia" sebanyak 7 jilid yang diterbitkan oleh PT Ikhtiar Baru-Van Hoeve. Antara 1987 dan 2004, Hersri tinggal di pengasingan di Belanda. Pada tahun 2004, Hersri pulang ke tanah air dan kini tinggal di Jakarta dan Yogyakarta.
Karya tulis
Karya-karya tulis Hersri Setiawan antara lain adalah:
Pranala luar
- ^ "Kesaksian Hersri Setiawan: Tragedi 1965 membuatku kehilangan separuh paru-paru". Rappler. Diakses tanggal 2021-02-14.