Jamaah Ansharut Tauhid
| Jamaah Ansharut Tauhid | |
|---|---|
Logo JAT | |
| Amir | Ust. Sholeh Ibrahim |
| Markas | Jl. Semenromo No.15.B RT.02/21, Sukoharjo |
| Jumlah anggota | 300 (perkiraan) |
| Dicap sebagai organisasi teror oleh | |
| Situs web | Situs web resmi JAT |
Jamaah Ansharut Tauhid atau (JAT) adalah sebuah organisasi Islam di Indonesia. Organisasi ini merupakan pecahan dari Majelis Mujahidin Indonesia. Organisasi ini terindikasikan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat yang diketahui melatarbelakangi Bom Bali 2002.[2]
Sejarah
Organisasi ini didirikan oleh Abu Bakar Baasyir pada 27 Juli 2008 di Solo.[3] dan memiliki banyak cabang di Indonesia termasuk di Aceh dan Sulawesi Tengah.[4]
Jaringan Kelembagaan
- Amir Jamaah, Kantor Pusat JAT berada di Jl. Semenromo No.15.B RT.02/21, Cemani, Grogol, Sukoharjo.
- Amir Wilayah, setingkat Provinsi, terdapat 7 Amir Wilayah JAT.
Kasus JAT
Sejak didirikan pada 2008, JAT merangkul mereka yang jelas terkait dengan buronan teroris, termasuk yang pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000 dan Bom Bali 2002 itu sendiri. Mereka menyambut para anggota Jemaah Islamiyah (JI) tetapi bentrok dengan para pimpinan JI dalam hal strategi dan taktik.
Pada 2010, unit khusus anti terorisme Polri, Densus 88, merazia markas JAT di Jakarta dan menuduh para pimpinan kelompok itu menggalang dana untuk membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
JAT juga dicurigai terlibat dalam berbagai kejahatan antara lain perampokan bank untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah tahun lalu dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat.
Departemen Luar Negeri AS, Kamis (23/02/2014) memasukkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Mendukung ISIS
Pimpinan JAT, Abu Bakar Ba'asyir, menyatakan dukungan terhadap Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS). Sebagian besar anggota JAT tak mendukung sikap Ba'asyir karena meragukan Abu Bakr al-Baghdadi, pimpinan ISIS, sebagai amir khilafah.
Anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang mendukung Islamic State of Iraq and Syam (ISIS) tidak banyak, bila dibandingkan dengan jumlah anggota yang tersebar di beberapa wilayah. Lalu, pada 11 Agustus 2014, sebagian besar anggota JAT yang menolak ISIS keluar dan mendirikan organisasi baru
dengan nama Jamaah Ansharusy Syariah.
Rujukan
- ^ Liputan6.com. Ali, Muhammad (ed.). "BNPT Beberkan Aktivitas Terkini 6 Kelompok Jaringan Terorisme yang Masih Bergerak". Liputan6.com.
{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Nama numerik: daftar penulis (link) - ^ Organisasi teroris luar, Bureau of Counterterrorism, September 28, 2012, http://www.state.gov/j/ct/rls/other/des/123085.htm
- ^ Janes, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) (Indonesia), GROUPS - ASIA - ACTIVE, http://articles.janes.com/articles/Janes-World-Insurgency-and-Terrorism/Jamaah-Ansharut-Tauhid-JAT-Indonesia.html
- ^ Ancaman Jamaah Ansharut Tauhid, Chris Rottenberg, Osgood Center for International Studies, 2012,http://www.osgoodcenter.org/JAT.pdf Diarsipkan 2020-03-01 di Wayback Machine.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.