Juru Bicara Presiden Republik Indonesia merupakan sebuah posisi dalam staf Presiden Republik Indonesia yang bertindak untuk menyampaikan komentar dan keterangan atas nama Presiden.
Posisi
Juru Bicara Presiden merupakan satu dari empat belas Staf Khusus Presiden yang diatur oleh Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Juru Bicara Presiden bertanggungjawab langsung kepada Presiden, namun secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.
Sejarah
Di Indonesia, juru bicara presiden muncul pada era Presiden Abdurrahman Wahid yang waktu itu beranggotakan Wimar Witoelar (Ketua), Adhie Massardi, Yahya Cholil Staquf, dan Wahyu Muryadi. Pada era Megawati Soekarnoputri, posisi juru bicara ini tidak begitu jelas. Memang ada Pramono Anung, Sutjipto, Roy B.B. Janis dan Bambang Kesowo yang kerap mengeluarkan komentar, mengatasnamakan Megawati. Namun, komentar mereka kadang-kadang saling bertabrakan. Pengganti Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki juru bicara kepresidenan yang beranggotakan Andi Mallarangeng, Dino Patti Djalal, dan Julian Aldrin Pasha. Pada awalnya Presiden Joko Widodo tidak memiliki juru bicara namun pada 12 Januari 2016 Presiden Jokowi mengangkat Johan Budi sebagai Juru Bicara Kepresidenan yang disebutnya sebagai Staf Khusus Komunikasi Presiden.
Daftar
Referensi