Dalam praktik sejarah Gereja Katolik, seorang kardinal awam adalah seorang pria yang diangkat oleh Paus ke dalam Dewan Kardinal saat masih menjadi awam. Penunjukan ini disertai dengan kewajiban untuk ditahbiskan menjadi ordo klerikal,[1] yang berarti bahwa "kardinal awam " bukanlah status permanen, tetapi istilah yang mengacu pada seorang pria yang diangkat sebagai kardinal sebelum mengambil status klerikal sesuai dengan penunjukan itu.[2]
Hukum Gereja Katolik saat ini menyatakan bahwa seorang pria pertama-tama harus ditahbiskan setidaknya menjadi Imam agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai kardinal.[3]
Referensi