Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, atau secara umum dikenal dengan nama Kebakaran Lapas Tangerang, merupakan suatu peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada tanggal 8 September 2021. Kebakaran ini menewaskan 49 orang[3] dan melukai 76 orang, dengan rincian 73 orang luka ringan dan 3 orang luka berat.[2] Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni oleh 2.072 orang, Sedangkan Blok C yang terbakar dihuni oleh 122 orang.[4] PeristiwaPeristiwa bermula pada pukul 01.45 WIB, ketika sebuah kebakaran terjadi di blok C2 akibat korsleting listrik. Kebakaran tersebut mulai menyebar ke seluruh blok C beberapa menit kemudian.[4] Pemadam kebakaran datang pada pukul 02.00 WIB dan kebakaran berhasil dipadamkan pada pukul 04.00 WIB.[5] 46 orang[6] tewas dalam kebakaran ini,[7] sedangkan ada sekitar 3 orang yang mengalami luka bakar berat dan 73 orang mengalami luka ringan.[8] Korban luka berat dan luka ringan kemudian dibawa ke dua rumah sakit berbeda, yakni Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, untuk perawatan lebih lanjut.[1] Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di lokasi, 7 napi tewas setelah mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, dan puluhan lainnya terluka.[9] Pasca-kebakaranKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan tiga petugas yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lapas I Tanggerang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021), ketiga tersangka dinonaktifkan pada Jumat (24/9/2021). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan bahwa RU, S, dan Y dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan polisi yang dilakukan ke tiga orang itu. selain itu, keputusan soal penonaktifan ketiga tersangka itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib.[3] Polda Metro Jaya telah mengumumkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dengan bertambahnya 3 tersangka baru, total menjadi 6 orang. Tersangka baru ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu 29 September 2021. Dari 3 tersangka itu, salah satunya adalah narapidana yang menghuni Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers menyebutkan: "Tiga di Pasal 359 KUHP dan 3 di Pasal 188 juncto pasal 55 KUHP," [10] Pasal 188 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."[10] Pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."[10] Korban TewasOperasi identifikasi korban tewas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri resmi berakhir, Rabu September 2021. Total 39 jenazah berhasil teridentifikasi oleh tim DVI. Sementara itu, masih ada dua korban yang belum teridentifikasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, dua korban itu sebenarnya sudah berhasil diidentifikasi atau dikenali, yakni atas nama Samuel Machado dan Bambang Guntara. Berikut daftar 38 jenazah korban yang teridentifikasi oleh tim DVI Polri:[9]
Referensi
|