Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah;
Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan;
Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk mengabdi pada kekuatan musuh;
Perekrutan anak-anak di bawah usia enam belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok atau menggunakannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan;
dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam peperangan;
Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan sembarangan;
menghancurkan atau menyita milik musuh kecuali jika diminta oleh kebutuhan konflik;
Menggunakan racun atau senjata beracun;
Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit selama tidak digunakan sebagai infrastruktur militer;
Dengan sengaja merampas hak seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan teratur;
Menyerang atau membombardir kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dijaga dan yang bukan merupakan prasarana militer;
Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah;
Pengambilan sandera.
Serangan yang disengaja dengan pengetahuan bahwa serangan semacam itu akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa warga sipil atau kerusakan objek sipil atau kerusakan lingkungan alam yang luas, jangka panjang dan parah yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan kondisi konkret dan langsung.
Hagopian, Patrick (2013). American Immunity: War Crimes and the Limits of International Law. Amherst, MA: University of Massachusetts Press.
Horvitz, Leslie Alan; Catherwood, Christopher (2011). Encyclopedia of War Crimes & Genocide (Hardcover). 2 (edisi ke-Revised). New York: Facts on File. ISBN978-0-8160-8083-0.ISBN0-8160-8083-6