Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Kementerian Ekonomi Kreatif/
Badan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Ekraf/Badan Ekraf
Republik Indonesia
Gambaran umum
DibentukOktober 20, 2024; 21 bulan lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif[2]
Bidang tugasEkonomi kreatif
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Susunan organisasi
MenteriTeuku Riefky Harsya
Wakil MenteriIrene Umar
Sekretaris KementerianDessy Ruhati
Inspektorat-


Deputi
Pengembangan Strategis Ekonomi KreatifDian Permanasari
Kreativitas Budaya dan DesainYuke Sri Rahayu
Kreativitas Digital dan TeknologiMuhammad Neil El Himam
Kreativitas MediaCecep Rukendi
Staf Ahli
Riset, Pendidikan, dan Hubungan KelembagaanDian Permanasari
Pendanaan dan PembiayaanRestog Krisna Kusuma
Sistem Pemasaran dan InfrastrukturSeptriana Tangkary
Kekayaan Intelektual dan Transformasi DigitalAgustini Rahayu
Alamat
Kantor pusatAutograph Tower Thamrin Nine, Jl. M.H. Thamrin No.10, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230
Koordinat6°11′57″S 106°49′17″E
Situs webhttps://www.ekraf.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′44.36843″S 106°49′18.24251″E / 6.1789912306°S 106.8217340306°E / -6.1789912306; 106.8217340306
Autograph Tower Thamrin Nine, Jl. M.H. Thamrin No.10, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230
Situs web
https://www.ekraf.go.id/
Instagram: ekraf.ri Tiktok: ekraf.ri Youtube: UC8dHRLsScPvS0q0INMZazag Modifica els identificadors a Wikidata
Logo alternatif Kemenekraf/ Bekraf RI (2024–sekarang)

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[3]

Sejarah

Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014.

Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[4] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan menggabungkannya dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[5]

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:[6]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan Permenekraf No. 1 Tahun 2024 adalah:[7]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
    • Biro Komunikasi
    • Biro Umum

Deputi

  • Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis
    • Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi
    • Direktorat Pengembangan Akses Fasilitasi Kekayaan Intelektual
    • Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan
    • Direktorat Fasilitasi Infrastruktur
  • Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Kuliner
    • Direktorat Kriya
    • Direktorat Fesyen
    • Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan
    • Direktorat Arsitektur dan Desain
  • Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Gim
    • Direktorat Aplikasi
    • Direktorat Konten Digital
    • Direktorat Teknologi Digital Baru
    • Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Deputi Bidang Kreativitas Media
    • Sekretariat Deputi
    • Direktorat Film, Animasi, dan Video
    • Direktorat Periklanan
    • Direktorat Televisi dan Radio
    • Direktorat Musik
    • Direktorat Penerbitan dan Fotografi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
  • Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital

Inspektorat

Pusat

  • Pusat Data dan Informasi
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Ekonomi Kreatif Perpres 6/2015[4] Sekretariat Utama
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
  • Deputi Akses Permodalan
  • Deputi Infrastruktur
  • Deputi Pemasaran
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 70/2019[8] Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
  • Deputi Akses Permodalan
  • Deputi lnfrastruktur
  • Deputi Pemasaran
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi
  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perpres 97/2019[9] Sekretariat Utama Inspektorat Utama
Kementerian Ekonomi Kreatif Perpres 199/2024 Sekretariat Kementerian
  • Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
  • Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
  • Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  • Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital
Badan Ekonomi Kreatif Perpres 200/2024[6] Sekretariat Utama

Galeri

Referensi

  1. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif
  2. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif
  3. ^ "Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta". Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
  4. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
  5. ^ Widodo, Wahyu Setyo (21 Oktober 2024). "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipecah, Sandiaga Yakin Lebih Baik". detik.com.
  6. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 200 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 November 2024. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  7. ^ "Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Desember 2024.
  8. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Oktober 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.
  9. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Desember 2019. Diakses tanggal 14 Mei 2026.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.