Menteri Urusan Luar Negeri (bahasa Hawaii: Kuhina o ko na Aina E) adalah sebuah jabatan berkuasa di Kerajaan Hawaii, Pemerintahan Sementara Hawaii dan Republik Hawaii dari 1843 sampai 1900. Jabatan tersebut merupakan salah satu dari empat jabatan kabinet monarkial dan presidensial yang menasehati Kepala Negara Hawaii pada urusan eksekutif. Pada masa monarki, para menteri juga menjadi anggota ex-officio Dewan Penasehat dan Dewan Bangsawan di legislatur. Pada masa republik, para menteri menajdi anggota ex-officio dewan-dewan legislatur. Kepala negara memiliki kekuasaan untuk melantik para menteri namun kemudian konstitusi Hawaii yang membatasi kekuasaan kepala negara telah menghapuskan para menteri kabinet dengan mensyaratkan suara tidak percaya dari mauoritas anggota elektif dari legislatur. Seluruh tindakan kepala negara dinaungi oleh seorang menteri.
Sumber