Pekan adalah salah satu konsep pasar yang dikenal di Minangkabau berupa kegiatan pasar yang berlangsung sekali dalam seminggu (bahasa Minang: pekan).[1][2][3] Nama pakan umumnya memakai nama hari penyelenggaraannya, dimulai dari pekan sinayan (berarti pasar pada hari Senin), pekan salasa (Selasa), pekan rabaa (Rabu), pekan kamih (Kamis), pakan jumat (Jumat), Pekan sabu (Sabtu), dan pekan akaik (pasar Minggu).[4]
Dahulu, setiap nagari di Minangkabau memiliki pekan masing-masing. Jika pakan itu berdekatan, maka hari pelaksanaanya harus berbeda.[5]Christine Dobbin mencatat, konsep pakan berguna agar nagari-nagari yang berdekatan bisa bergiliran menyelenggarakan pasar sepanjang minggu.[6]
Kegiatan pekan yang diadakan pada hari tertentu dalam seminggu membedakannya dengan konsep pasar lainnya di Minangkabau, yakni pasa dan balai. Pasa yakni kegiatan pasar yang diadakan berkelanjutan, sedangkan balai yakni kegiatan pasar yang bergantung adanya keramaian (seperti musyawarah) di sekitar balai adat.[1][7]
^Sejarah Daerah Riau (1977). Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.