Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.[1][2] Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator politik.[3] Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.[4]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye[5]. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara[6].
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai[7]. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih[8].
Pemilih
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.[9]
Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.
Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.
Pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM)
Pemilih khusus adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS.[10]
Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik
Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:[11]
Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
Metode
Penjelasan rumus
Rumus
D'Hondt
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya.
.
Sainte Laguë (asli)
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
.
Sainte Laguë (modifikasi)
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
kecuali s=0.
Danish
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya.
.
Huntington–Hill
suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan akar angka serial: 2, 6, 12, 20, 30 dan seterusnya.
dimana s≠0.
Keterangan:
V adalah jumlah suara sah partai politik/individual.
s adalah jumlah kursi berdasarkan bilangan cacah kecuali keterangan tersebut.
Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
Jika berada pembagian di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
Jika berada pembagian di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan pembagian yang sebelumnya.
Suara sisa terbanyak/Kuota (Largest remainder)
Metode
Rumus
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
Jika berada suara sisa di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
Jika berada suara sisa di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan suara sisa yang sebelumnya.
Metode lainnya
Metode
Rumus
Hare-Niemeyer
Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas.
Contoh pemilihan umum sebagai berikut:
Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)
Pembagi (Divisor)
Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#
Partai
Jumlah suara
%
D'Hondt
Sainte Laguë (asli)
Sainte Laguë (modifikasi)
Danish
Huntington–Hill
Hare-Niemeyer
Bagi 1
Bagi 2
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1.4
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 4
Jumlah kursi
%
Bagi akar 2
Bagi akar 6
Jumlah kursi
%
Jumlah kursi
%
1
Partai A
50
27.03
50*
25*
2
25
50*
16*
2
25
35*
16*
2
25
50*
12*
2
25
5*
2.8*
2
25
3
37.5
2
Partai B
38
20.54
38*
19*
2
25
38*
12*
2
25
27*
12*
2
25
38*
9*
2
25
4.3*
2.4*
2
25
2
25
3
Partai C
29
15.68
29*
14*
2
25
29*
9*
2
25
20*
9*
2
25
29*
7
1
12.5
3.7*
2
1
12.5
1
12.5
4
Partai D
24
12.97
24*
12
1
12.5
24*
8
1
12.5
17*
8
1
12.5
24*
6
1
12.5
3.4*
2
1
12.5
1
12.5
5
Partai E
13
7.03
13*
6
1
12.5
13*
4
1
12.5
9*
4
1
12.5
13*
3
1
12.5
2.4*
1.4
1
12.5
1
12.5
6
Partai F
8
4.32
8
4
0
0
8
2
0
0
5
2
0
0
8*
2
1
12.5
2*
1
1
12.5
0
0
7
Partai G
5
2.71
5
2
0
0
5
1
0
0
3
1
0
0
5
1
0
0
1.4
0
0
0
0
0
8
Partai H
3
1.62
3
1
0
0
3
1
0
0
2
1
0
0
3
0
0
0
1.4
0
0
0
0
0
9
Partai I
3
1.62
3
1
0
0
3
1
0
0
2
1
0
0
3
0
0
0
1.4
0
0
0
0
0
10
Partai J
2
1.08
2
1
0
0
2
0
0
0
0
0
0
0
2
0
0
0
1
0
0
0
0
0
Jumlah suara sah
175
94.6
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
* = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.
Kuota (Quota)
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
50
27.03
2.38
2
29
1
3
37.5
2.5
2
30
1
3
37.5
2.94
2
33
1
3
37.5
2.63
2
31
1
3
37.5
2
Partai B
38
20.54
1.8
1
17
1
2
25
1.9
1
18
1
2
25
2.23
2
21
1
3
37.5
2
2
19
1
3
37.5
3
Partai C
29
15.68
1.38
1
8
0
1
12.5
1.45
1
9
0
1
12.5
1.7
1
12
0
1
12.5
1.52
1
10
0
1
12.5
4
Partai D
24
12.97
1.14
1
5
0
1
12.5
1.2
1
4
0
1
12.5
1.41
1
7
0
1
12.5
1.26
1
5
0
1
12.5
5
Partai E
13
7.03
0.61
0
13
1
1
12.5
0.65
0
13
1
1
12.5
0.76
0
13
0
0
0
0.68
0
13
0
0
0
6
Partai F
8
4.32
0.38
0
8
0
0
0
0.4
0
8
0
0
0
0.47
0
8
0
0
0
0.42
0
8
0
0
0
7
Partai G
5
2.71
0.23
0
5
0
0
0
0.25
0
5
0
0
0
0.29
0
5
0
0
0
0.26
0
5
0
0
0
8
Partai H
3
1.62
0.14
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
0.17
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
9
Partai I
3
1.62
0.14
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
0.17
0
3
0
0
0
0.15
0
3
0
0
0
10
Partai J
2
1.08
0.09
0
2
0
0
0
0.1
0
2
0
0
0
0.11
0
2
0
0
0
0.1
0
2
0
0
0
Jumlah suara sah
175
94.6
5
3
8
100
5
3
8
100
6
2
8
100
6
2
8
100
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
BPP (Hare): 175/8 = 21.
BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.
Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)
Pembagi (Divisor)
Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#
Partai
Jumlah suara
%
D'Hondt
Sainte Laguë (asli)
Sainte Laguë (modifikasi)
Danish
Huntington–Hill
Hare-Niemeyer
Bagi 1
Bagi 2
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1.4
Bagi 3
Jumlah kursi
%
Bagi 1
Bagi 4
Jumlah kursi
%
Bagi akar 2
Bagi akar 6
Jumlah kursi
%
Jumlah kursi
%
1
Partai A
50
27.03
50*
25*
2
33.3
50*
16*
2
33.3
35*
16*
2
33.3
50*
12*
2
33.3
5*
2.8*
2
33.3
2
33.3
2
Partai B
38
20.54
38*
19*
2
33.3
38*
12
1
16.7
27*
12*
2
33.3
38*
9
1
16.7
4.3*
2.4
1
16.7
1
16.7
3
Partai C
29
15.68
29*
14
1
16.7
29*
9
1
16.7
20*
9
1
16.7
29*
7
1
16.7
3.7*
2
1
16.7
1
16.7
4
Partai D
24
12.97
24*
12
1
16.7
24*
8
1
16.7
17*
8
1
16.7
24*
6
1
16.7
3.4*
2
1
16.7
1
16.7
5
Partai E
13
7.03
13
6
0
0
13*
4
1
16.7
9
4
0
0
13*
3
1
16.7
2.4*
1.4
1
16.7
1
16.7
6
Partai F
8
4.32
7
Partai G
5
2.71
8
Partai H
3
1.62
9
Partai I
3
1.62
10
Partai J
2
1.08
Jumlah suara sah
175
94.6
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
* = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.
Kuota (Quota)
Hanya 1 tahap
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
50
27.03
2
2
25
1
3
50
2.17
2
27
1
3
50
2.63
2
31
0
2
33.3
2.27
2
28
1
3
50
2
Partai B
38
20.54
1.52
1
13
0
1
16.7
1.65
1
15
0
1
16.7
2
2
19
0
2
33.3
1.72
1
16
0
1
16.7
3
Partai C
29
15.68
1.16
1
4
0
1
16.7
1.26
1
6
0
1
16.7
1.52
1
10
0
1
16.7
1.31
1
7
0
1
16.7
4
Partai D
24
12.97
0.96
0
24
1
1
16.7
1.04
1
1
0
1
16.7
1.26
1
5
0
1
16.7
1.09
1
2
0
1
16.7
5
Partai E
13
7.03
0.52
0
13
0
0
0
0.56
0
13
0
0
0
0.68
0
13
0
0
0
0.59
0
13
0
0
0
6
Partai F
8
4.32
7
Partai G
5
2.71
8
Partai H
3
1.62
9
Partai I
3
1.62
10
Partai J
2
1.08
Jumlah suara sah
175
94.6
4
2
6
100
5
1
6
100
5
1
6
100
5
1
6
100
Jumlah suara tidak sah
5
2.7
Jumlah suara tidak memilih
5
2.7
Jumlah suara memilih
185
100
Keterangan:
Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
BPP (Hare): 154/6 = 25.
BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
#
Partai
Jumlah suara
%
Hare
Tahap I (100% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Tahap II (50% BPP)
Pembulatan
Sisa suara
Peringkat sisa suara
Total kursi
%
1
Partai A
45
31.03
1.87
1
21
1.75
1
9
0
2
40
2
Partai B
25
17.24
1.04
1
1
0.08
0
1
0
1
20
3
Partai C
22
15.17
0.91
0
22
1.83
1
10
0
1
20
4
Partai D
11
7.58
0.45
0
11
0.91
0
11
1
1
20
5
Partai E
10
6.89
0.41
0
10
0.83
0
10
0
0
0
6
Partai F
9
6.2
0.37
0
9
0.75
0
9
0
0
0
7
Partai G
5
3.44
8
Partai H
3
2.06
9
Partai I
3
2.06
10
Partai J
2
1.37
Jumlah suara sah
135
93.1
2
2
1
5
100
Jumlah suara tidak sah
5
3.44
Jumlah suara tidak memilih
5
3.44
Jumlah suara memilih
145
100
Keterangan:
Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.
Mayoritas multak
Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
Partai C
70%
2
Partai B
25%
3
Partai A
5%
Mayoritas biasa
Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
Partai C
60%
2
Partai B
25%
3
Partai A
15%
Mayoritas koalisi
Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisi
Juara 2 & koalisi
Hak Mayoritas
x > 50%
x < 50%
Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%
x > 50%
Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.
Contoh
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
partai F
31.3
2
partai N
19.8
3
partai J
8.3
4
partai A
7.3
5
partai C
7.3
6
partai K
5.2
7
partai E
5.2
8
partai M
4.2
9
partai B
3.2
10
partai I
2.1
11
partai O
2.1
12
partai G
1
13
partai H
1
14
partai L
1
15
partai D
1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
#
Partai
Jumlah kursi DPR
1
partai F
31.3
2
partai N
19.8
3
partai J
8.3
4
partai A
7.3
5
partai C
7.3
6
partai K
5.2
7
partai E
5.2
8
partai M
4.2
9
partai B
3.2
10
partai I
2.1
11
partai O
2.1
12
partai G
1
13
partai H
1
14
partai L
1
15
partai D
1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi.
Minoritas
Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Sistem pemilihan umum
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
Sistem paralel (Parallel system)
Suara terbatas (Limited vote)
Suara kumulatif (Cumulative vote)
sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[14]
^Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta Psuat: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. hlm. 1.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta: BAWASLU RI. hlm. 1–3.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)