Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 140 menyoroti ajuan Republik Malagasi (Madagaskar) untuk keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam resolusi tersebut Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik tersebut diterima sebagai anggota. Dewan tersebut mengadopsi Resolusi 140 pada 29 Juni 1960.[1]