Resolusi 1721 Dewan Keamanan PBB |
---|
Pantai Gading |
Tanggal | 1 November 2006 |
---|
Sidang no. | 5.561 |
---|
Kode | S/RES/1721 (Dokumen) |
---|
Topik | Situasi di Pantai Gading |
---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 1 November 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa transisi Presiden Laurent Gbagbo dan Perdana Menteri Charles Konan Banny selama tak lebih dari setahun.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: