Empat pulau Teritorial Utara: A. Kepulauan Habomai, B. Shikotan, C. Kunashiri (Kunashir), D. Etorofu (Iturup) 1. Desa Shikotan, 2. Desa Tomari, 3. Desa Ruyobetsu, 4. Desa Rubetsu, 5. Desa Shana, 6. Desa Shibetoro
Menurut Pasal 2 Butir 1 Undang-Undang Tindakan Khusus untuk Percepatan Penyelesaian Masalah Teritorial Utara (UU No. 87 Tahun 1982), definisi Teritorial Utara mencakup "Kepulauan Habomai, Pulau Shikotan, Pulau Kunashiri, dan Pulau Etorofu".[1] Menurut Pasal 4 Butir 1 Nomor 13 Undang-Undang Pendirian Kantor Kabinet Jepang (tahun 1959 Perintah Kabinet No. 33) tentang definisi cakupan Teritorial Utara, "Kepulauan Habomai, Pulau Shikotan, Pulau Kunashiri, dan Pulau Etorofu ditambah teritorial lainnya di utara yang ditetapkan oleh Perdana Menteri Jepang."[2]
Luas wilayah Teritorial Utara 5.036 km2 hampir menyamai luas Prefektur Chiba (5.081,91 km2).
Sejarah
Kepulauan Chishima pertama kali dijelajahi dan dipetakan oleh para penjelajah Jepang dan Rusia. Berdasarkan Perjanjian Shimoda 7 Februari 1885, batas Kepulauan Kuril ditetapkan pada selat antara Pulau Iturup dan Kepulauan Urup. Selat ini disebut Rusia dengan nama Proliv Friza (Selat Friza). Jepang memberinya nama Selat Etorofu.[4]
Berdasarkan Perjanjian St. Petersburg 7 Mei 1895, Jepang dan Rusia sepakat untuk bertukar wilayah. Sebagai kompensasi diserahkannya wilayah Jepang di bagian selatan Pulau Sakhalin kepada Rusia, Jepang mendapat Kepulauan Kuril antara Semenanjung Kamchatka dan Proliv Friza. Namun berdasarkan Perjanjian Portsmouth 5 September 1905, Jepang kembali memperoleh bagian selatan Pulau Sakhalin (Karafuto) dan pulau-pulau yang berdekatan.[4]
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang kehilangan semua pulau di Kepulauan Kuril, Shikotan, dan Kepulauan Habomai. Sesuai Pasal 2 Perjanjian San Francisco 8 September 1951, Jepang melepaskan semua hak dan klaim terhadap Kepulauan Kuril dan bagian selatan Sakhalin, serta pulau-pulau berdekatan yang diperolehnya pada tahun 1905.[4]
Teritorial Utara Jepang diduduki oleh tentara Uni Soviet pada hari-hari terakhir Perang Pasifik. Pada 1 September 1945 atau sehari sebelum hari penandatanganan dokumen penyerahan Jepang pada Perang Dunia II (2 September 1945), tentara Uni Soviet menganeksasi Kepulauan Kuril serta Teritorial Utara Jepang. Berdasarkan Konferensi Yalta yang ditandatangani 11 Februari 1945, Uni Soviet memperoleh bagian selatan Pulau Sakhalin dan Kepulauan Kuril setelah Jepang menyerah.[5] Aneksasi Teritorial Utara Jepang dilakukan setelah Uni Soviet pada 5 April 1945 menyatakan tidak mengakui lagi Pakta Netralitas Soviet-Jepang, dan menyatakan perang terhadap Jepang pada 9 Agustus 1945.[5]