Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (disingkat Ditjen Dikti Ristek) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak 16 Maret 2024, Ditjen Dikti dipimpin oleh Prof.Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[1][2]
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Kelembagaan
Direktorat Sumber Daya
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Daftar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan perubahan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDikti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I meliputi wilayah kerja Sumatra Utara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II meliputi wilayah kerja Sumatra Selatan, Lampung, Bengkul, dan Bangka Belitung
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III meliputi wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Banten
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V meliputi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI meliputi wilayah kerja Jawa Tengah
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII meliputi wilayah kerja Jawa Timur
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII meliputi wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meliputi wilayah kerja Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI meliputi wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII meliputi wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII meliputi wilayah kerja Aceh
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV meliputi wilayah kerja Papua dan Papua Barat
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV meliputi wilayah kerja Nusa Tenggara Timur
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo