Ibu kota (bahasa Inggris: capital city; bentuk tidak baku: ibukota)[1] adalah kota, kota madya, kota otonom, kecamatan, distrik, kapanewon, kemantren, atau bahkan kelurahan yang memegang status utama di suatu negara, negara bagian, provinsi, kabupaten, departemen, atau entitas subnasional lainnya, biasanya sebagai pusat pemerintahannya. Ibu kota biasanya berupa kota yang secara fisik meliputi kantor pemerintah dan tempat pertemuan; status sebagai modal sering ditunjuk oleh hukum atau konstitusi. Di beberapa yurisdiksi, termasuk beberapa negara, cabang pemerintahan yang berada di pemukiman yang berbeda. Dalam beberapa kasus, perbedaan dibuat antara ibu kota resmi (konstitusional) dan pusat pemerintahan, yang berada di tempat lain.[2]
Definisi tersebut menjelaskan pengertian ibu kota untuk negara. Dalam praktik pemerintahan, hampir setiap tingkatan administrasi pemerintahan memiliki ibu kota dan pada kenyataannya, di beberapa negara, pusat pemerintahan tidak berkedudukan di ibu kota. Sehingga, ibu kota adalah kota atau munisipalitas penting atau utama di suatu negara, negara bagian, provinsi, kabupaten atau wilayah administratif lainnya, yang biasanya menjadi tempat kedudukan pusat administrasi pemerintahan. Status ibu kota ditetapkan berdasarkan konstitusi atau undang-undang. Di beberapa wilayah yurisdiksi, termasuk beberapa negara, tempat kedudukan cabang-cabang pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berada di lokasi yang berbeda-beda.
Konvergensi kekuatan politik dan ekonomi atau budaya juga memengaruhi penentuan ibu kota. Reputasi ibu kota lama dapat pudar oleh saingannya, seperti Nanking oleh Shanghai, Kota Quebec oleh Montreal, dan sejumlah ibu kota negara bagian Amerika Serikat. Runtuhnya suatu dinasti atau budaya juga berarti hilangnya ibu kotanya, seperti yang terjadi pada Babilonia dan Cahokia.
Meskipun banyak ibu kota ditetapkan berdasarkan konstitusi atau undang-undang, banyak ibu kota yang telah berdiri lama tidak memiliki dasar hukum seperti itu, contohnya Bern, Edinburgh, Lisbon, London, Paris, dan Wellington. Kota-kota tersebut diakui sebagai ibu kota berdasarkan konvensi dan karena semua atau hampir semua lembaga politik pusat negara, seperti departemen pemerintah (kementerian), mahkamah agung, badan legislatif, kedutaan besar, dan lain-lain berada di dalam atau di dekatnya.
Kadang-kadang beberapa negara memindahkan ibu kota mereka karena alasan politik, populasi atau ekonomi. Beberapa negara yang pernah memindahkan ibu kota mereka adalah:
Dalam masa perang sering kali ibu kota diduduki musuh dan harus mendirikan ibu kota "tandingan" atau sementara di kota lain:
Republik Indonesia beberapa kali ibu kotanya berpindah antara tahun 1945-1950. Dari Jakarta ke Yogyakarta lalu ke Bukittinggi sebelum kembali ke Jakarta
County-county di Britania Raya memiliki ibu kota county historis, yang sering kali bukan merupakan wilayah terbesar di county itu dan sering kali tidak lagi dijadikan pusat administratif karena banyak county historis kini hanya seremonial dan wilayahnya berbeda.
Di Kanada, terdapat ibu kota federal, sementara sepuluh provinsi dan tiga wilayah semua memiliki ibu kota masing-masing. Di Indonesia, setiap wilayah administratif, baik tingkat satu (provinsi) maupun tingkat dua (kabupaten/kota), memiliki ibu kota masing-masing. Negara-negara bagian dari negara-negara seperti Meksiko, Brasil, dan Australia semua memiliki ibu kota. Sebagai contoh, enam ibu kota negara bagian di Australia adalah Adelaide, Brisbane, Hobart, Melbourne, Perth, dan Sydney. Di sana, istilah "ibu kota" umumnya digunakan untuk menyebutkan ibu kota-ibu kota negara bagian ditambah dengan ibu kota federal Canberra dan Darwin, ibu kota Wilayah Utara. Abu Dhabi adalah ibu kota dari Emirat Abu Dhabi dan juga Uni Emirat Arab seluruhnya.
Sebagian besar, meskipun tidak seluruhnya, ibu kota negara juga adalah kota terbesar di negaranya masing-masing.
Penataan ibu kota yang tidak umum
Di Belanda ibu kota menurut undang-undang adalah Amsterdam, tetapi kota pemerintahan adalah Den Haag. Di kota terakhir ini pula terdapat perwakilan-perwakilan dari negara asing.
Ibu kota resmi Malaysia adalah Kuala Lumpur. Di kota ini pula parlemen, Yang dipertuan Agong dan perwakilan-perwakilan negara asing berada, tetapi kantor perdana menteri berkedudukan di Putrajaya.