Share to:

Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan

IACPPT
Nama panjang:
  • Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan
  Telah meratifikasi Konvensi
  Telah menandatangani, tetapi belum meratifikasi Konvensi
Ditandatangani9 Desember 1985
LokasiCartagena de Indias, Kolombia
Efektif28 Februari 1987
Syarat2 ratifikasi
Penanda tangan20
Pihak18
PenyimpanSekretariat Jenderal Organization of American States
BahasaBahasa Inggris, Bahasa Prancis, Bahasa Portugis, Bahasa Spanyol

Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan (bahasa Inggris: Inter-American Convention to Prevent and Punish Torture, IACPPT) adalah instrumen hak asasi manusia internasional yang dibuat pada tahun 1985 oleh Organisasi Negara-Negara Amerika dan dimaksudkan untuk mencegah penyiksaan dan kegiatan serupa lainnya.

Konvensi Inter-Amerika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1987, dan, pada tahun 2013, 18 negara menjadi negara-negara Pihak di dalamnya, dengan dua lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasi.[1]

Konvensi Inter-Amerika mendefinisikan penyiksaan lebih luas daripada Konvensi PBB Menentang Penyiksaan. Dalam Konvensi Inter-Amerika, penyiksaan termasuk "penggunaan metode pada seseorang yang dimaksudkan untuk melenyapkan personalitas korban atau untuk mengurangi kapasitas fisik atau mentalnya, bahkan jika itu tidak menyebabkan kerusakan fisik. rasa sakit atau penderitaan mental." Konvensi tersebut merupakan salah satu dari serangkaian kesepakatan OAS yang berupaya melindungi hak asasi manusia, dalam kerangka Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang penyiksaan namun kurang rinci.

Konvensi ini juga mengharuskan negara-negara Pihak untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penyiksaan di dalam wilayah teritori mereka, dan mengembangkan kapasitas untuk mengekstradisi orang-orang yang dituduh melakukan penyiksaan.

Referensi

  1. ^ OAS, Signatories and Ratifications

Information related to "Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan" :

Kembali kehalaman sebelumnya