Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations Temporary Executive Authority, disingkat UNTEA) adalah sebuah badan pelaksana sementara PBB yang berada di bawah kekuasaan Sekretaris Jenderal PBB. UNTEA dikepalai oleh seorang yang diangkat oleh Sekjen PBB dengan persetujuan antara Indonesia dan Belanda dan bertugas menjalankan pemerintahan Nugini Barat dalam waktu satu tahun. UNTEA dibentuk karena terjadinya konflik antara Indonesia dan Belanda dalam permasalahan status Nugini Barat, sehingga badan ini merupakan pengawas di Irian Barat setelah Persetujuan New York.
Pranala luar