Pemerintah daerah ini merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok. Pada hakikatnya, otonomi daerah bertujuan agar daerah, khususnya Kota Depok, mampu menjalankan program rencana pembangunan daerah, konsep tata ruang, pelayanan kesehatan, pemerataan pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain.[4] Di Depok, pelaksanaan kebijakan pemerintah guna mengkoordinasikan pelayanan publik di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Aparatur sipil negara
Statistik berdasarkan jenjang pendidikan
Pendidikan menjadi syarat agar seseorang dapat bekerja sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Mereka berasal dari jenjang pendidikan yang beragam, baik dari tingkat sekolah dasar hingga penyandang gelar doktoral. Tinggi rendahnya intensitas jenjang pendidikan tergantung pada birokrat yang menempuh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa seorang birokrat yang menyandang gelar sarjana suatu waktu akan menempuh pendidikan pascasarjana maupun pendidikan doktor. Berikut merupakan data terkait jenjang pendidikan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok.[1]
Wali Kota merupakan pejabat eksekutif di daerah otonomi tingkat dua, yakni kota. Seorang birokrat di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat memimpin kursi eksekutif selama wali kota definitif sedang berhalangan. Adapun seorang wali kota definitif dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang dinyatakan keluar sebagai pemenang. Untuk menjadi wali kota secara sah menurut hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden ke-8 IndonesiaPrabowo Subianto.[5] Di dalamnya tertuang bahwa Wali Kota Depok bersama dengan wakilnya yang terpilih dalam pemilihan umum dilantik secara bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Mereka diangkat sumpah oleh presiden di Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional. Usai dilantik, wali kota pada periode sebelumnya akan menyerahkan jabatan kepada wali kota petahana.
Sebelum peraturan tersebut disahkan, Wali Kota Depok beserta wakilnya mengucap sumpah dan janji jabatan yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014.[6] Peraturan tersebut menyatakan bahwa wali kota bersama wakilnya dilantik oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam urusan tertentu dapat digantikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat dan bila berhalangan dapat dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan penjabat wali kota diangkat sumpah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Pelaksanaan pelantikan pun dilakukan di Gedung Sate, Bandung sebagai pusat pemerintahan Jawa Barat. Penyerahan dan penerimaan jabatan sendiri digelar pascapelantikan di Balai Kota Depok. Adapun sejak pelantikan pertama Wali Kota Administratif Depok hingga pelantikan terakhir Nur Mahmudi Ismail pada 2011, prosesi pengangkatan sumpah pemimpin kota dilaksanakan oleh Menter Dalam Negeri. Pelantikan Badrul Kamal dan Nur Mahmudi Ismail sendiri dieksekusikan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Cilodong.
Wali Kota berperan dalam memimpin pemerintahan dan dapat merencanakan anggaran tahun berikutnya bersama dewan perwakilan rakyat daerah melalui rapat paripurna yang diadakan setiap menjelang akhir tahun. Tidak hanya anggaran, wali kota juga dapat mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna tersebut. Saat ini, Wali Kota Depok disandang oleh Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok dijabat oleh Chandra Rahmansyah sejak 20 Februari 2025.[7]
Perangkat daerah
Seorang wali kota memiliki hak prerogatif dalam memimpin birokrasi di Kota Depok selama kurun waktu lima tahun, terhitung sejak awal mengangkat sumpah oleh pelantik. Dalam menjalankan roda pemerintahan, wali kota yang mengemban tugas bersama wakilnya berhak mengatur perangkat daerah. Susunan perangkat daerah ditentukan dan dituangkan melalui peraturan daerah.
Sekretaris Daerah
Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Pada masa Kota Administratif Depok aktif menjalankan pemerintahan, fungsi sekretaris menduduki posisi kedua di pemerintahan kota administratif. Oleh karenanya, sekretaris kota administratif dapat menduduki jabatan Wali Kota Administratif Depok apabila pejabat yang ada sedang berhalangan, mundur, atau meninggal dunia. Setelah menjadi kota otonom, jabatan Sekretaris Daerah Kota Depok menduduki posisi ketiga di pemerintahan setelah Wakil Wali Kota Depok. Di Pemerintah Kota Depok, perangkat daerah tertinggi adalah sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.[8] Berikut merupakan daftar Sekretaris Daerah Kota Depok.
№
Potret
Sekretaris Daerah
Mulai jabatan
Akhir jabatan
Lama menjabat
Partai
Ref
1
Rouminto, MasdiMasdi Rouminto sebagai Sekretaris Kota Administratif
^ abcdeSekretariat Bersama Golongan Karya bukan partai politik selama kurun waktu 1964 sampai 1998. Golkar adalah rumpun golongan karya yang membawahi beberapa Kelompok Induk Organisasi (KINO), termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang di antaranya adalah pegawai negeri sipil.[9] Pejabat ini dahulu merupakan seorang birokrat di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia yang "dikaryakan" sebagai sekretaris kota administratif sekaligus sebagai anggota Golkar.
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Kedudukan seorang wali kota menentukan peranan pasangan suami atau istrinya untuk menduduki jabatan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, wali kota melaksanakan Gerakan PKK di tingkat kota dengan mengangkat pasangannya sebagai ketua di organisasi tersebut.[24] Kemudian, susunan pengurus di PKK diangkat sumpahnya oleh Wali Kota Depok. Berikut merupakan daftar ketua dari masa ke masa.
^"Sejumlah Pejabat Nampak Loyo". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1994-01-11. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17.
^"Karyawan Kantor Walikota Depok Gelisah". Berita Yudha. Depok: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1994-01-17. hlm. 3. Diakses tanggal 2025-02-14.
^"Sekretaris Kotif Depok Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1996-12-30. Diakses tanggal 2024-05-17.