Share to:

 

Pemerintah Kota Depok

Pemerintah Kota Depok
bahasa Sunda: Pamaréntah Kota Dépok
Lambang

Balai Kota Depok
Informasi lembaga
Dibentuk27 April 1999; 25 tahun lalu (1999-04-27)
Nomenklatur sebelumnya
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatBalai Kota Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas
Slogan"Paricara Darma"
Pegawai5.870 (2023)[1]
Anggaran tahunanRp4.625.303.018.678 (2025)[2]
Pejabat eksekutif
Departemen indukKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Lembaga indukPemerintah Provinsi Jawa Barat
Dasar hukum
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999[3]
Situs webwww.depok.go.id

Pemerintah Kota Depok (Akronim: Pemkot Depok) adalah instansi pemerintahan daerah setingkat kota di Indonesia. Lembaga ini dikoordinasikan langsung oleh Wali Kota Depok dengan dibantu pekerjaannya oleh wakilnya yang terpilih secara demokratis dan sah menurut UUD 1945 dalam jangka waktu lima tahun sekali melalui pemilihan umum. Pada beberapa kasus tertentu, posisi eksekutif tertinggi di Kota Depok, yakni wali kota bisa dijabat oleh seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk dimutasikan sebagai penjabat, pelaksana tugas, maupun pelaksana harian wali kota. Pemerintah kota merupakan lembaga pemerintah yang berwenang dalam merencanakan kebijakan publik di Kota Depok dengan mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dirancang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok setiap tahunnya. Pada umumnya, anggaran disesuaikan dengan pendapatan asli daerah tersebut.

Pemerintah daerah ini merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kota Depok. Pada hakikatnya, otonomi daerah bertujuan agar daerah, khususnya Kota Depok, mampu menjalankan program rencana pembangunan daerah, konsep tata ruang, pelayanan kesehatan, pemerataan pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain.[4] Di Depok, pelaksanaan kebijakan pemerintah guna mengkoordinasikan pelayanan publik di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.

Aparatur sipil negara

Statistik berdasarkan jenjang pendidikan

Pendidikan menjadi syarat agar seseorang dapat bekerja sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Mereka berasal dari jenjang pendidikan yang beragam, baik dari tingkat sekolah dasar hingga penyandang gelar doktoral. Tinggi rendahnya intensitas jenjang pendidikan tergantung pada birokrat yang menempuh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa seorang birokrat yang menyandang gelar sarjana suatu waktu akan menempuh pendidikan pascasarjana maupun pendidikan doktor. Berikut merupakan data terkait jenjang pendidikan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok.[1]

Tahun Sekolah dasar Sekolah menengah pertama Sekolah menengah atas Ahli pratama dan ahli muda Ahli madya atau sarjana muda dan sarjana terapan Sarjana dan pascasarjana Jumlah
Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah
2014 47 94,00% 3 6,00% 50 71 86,59% 11 13,41% 82 863 70,97% 353 29,03% 1.216 329 29,12% 801 70,88% 1.130 207 29,70% 490 70,30% 697 1.853 41,23% 2.641 58,77% 4.494 3.370 43,94% 4.299 56,06% 7.669
2015 Kenaikan 49 94,23% Steady 3 5,77% Kenaikan 52 Kenaikan 80 86,96% Kenaikan 12 13,04% Kenaikan 92 Kenaikan 983 65,06% Kenaikan 528 34,94% Kenaikan 1.511 Penurunan 317 29,06% Penurunan 774 70,94% Penurunan 1.091 Kenaikan 214 28,12% Kenaikan 547 71,88% Kenaikan 761 Penurunan 1.723 39,68% Penurunan 2.619 60,32% Penurunan 4.342 Penurunan 3.366 42,88% Kenaikan 4.483 57,12% Kenaikan 7.849
2016 Penurunan 35 97,22% Penurunan 1 2,78% Penurunan 36 Penurunan 53 86,89% Penurunan 8 13,11% Penurunan 61 Penurunan 963 65,91% Penurunan 498 34,09% Penurunan 1.461 Penurunan 282 27,95% Penurunan 727 72,05% Penurunan 1.009 Penurunan 208 27,66% Penurunan 544 72,34% Penurunan 752 Penurunan 1.510 39,46% Penurunan 2.317 60,54% Penurunan 3.827 Penurunan 3.051 42,70% Penurunan 4.095 57,30% Penurunan 7.146
2017 Penurunan 28 96,55% Steady 1 3,45% Penurunan 29 Penurunan 51 86,44% Steady 8 13,56% Penurunan 59 Penurunan 914 66,04% Penurunan 470 33,96% Penurunan 1.384 Penurunan 263 27,74% Penurunan 685 72,26% Penurunan 948 Penurunan 198 27,16% Penurunan 531 72,84% Penurunan 729 Penurunan 1.454 38,46% Kenaikan 2.327 61,54% Penurunan 3.781 Penurunan 2.908 41,96% Penurunan 4.022 58,04% Penurunan 6.930
2018 Penurunan 28 96,30% Steady 1 3,70% Penurunan 27 Penurunan 46 88,46% Penurunan 6 11,54% Penurunan 52 Penurunan 841 66,22% Penurunan 429 33,78% Penurunan 1.270 Penurunan 226 27,53% Penurunan 595 72,47% Penurunan 821 Penurunan 188 26,86% Penurunan 512 73,14% Penurunan 700 Penurunan 1.418 37,45% Kenaikan 2.368 62,55% Kenaikan 3.786 Penurunan 2.745 41,24% Penurunan 3.911 58,76% Penurunan 6.656
Tahun Sekolah dasar Sekolah menengah pertama Sekolah menengah atas Ahli pratama Ahli muda Ahli madya atau sarjana muda Sarjana terapan Sarjana Pascasarjana Doktor Jumlah
Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah Laki-laki Perempuan Jumlah
2020 Penurunan 14 100,00% Penurunan 0 0,00% Penurunan 14 Penurunan 35 92,11% Penurunan 3 7,89% Penurunan 38 Penurunan 664 71,17% Penurunan 269 28,83% Penurunan 933 2 10,00% 18 90,00% 20 140 35,62% 253 64,38% 393 178 22,22% 623 77,78% 801 26 42,62% 35 57,38% 61 1.312 34,10% 2.535 65,90% 3.847 247 41,72% 345 58,28% 592 2 100,00% 0 0,00% 2 Penurunan 2.620 39,10% Kenaikan 4.081 60,90% Kenaikan 6.701
2021 Penurunan 13 100,00% Penurunan 0 0,00% Penurunan 13 Penurunan 31 93,94% Penurunan 2 6,06% Penurunan 33 Penurunan 599 72,69% Penurunan 225 27,31% Penurunan 824 Steady 2 11,11% Penurunan 16 88,89% Penurunan 18 Penurunan 89 35,60% Penurunan 161 64,40% Penurunan 250 Penurunan 166 21,36% Penurunan 611 78,64% Penurunan 777 Kenaikan 28 44,44% Steady 35 55,56% Kenaikan 63 Penurunan 1.252 33,60% Penurunan 2.474 66,40% Penurunan 3.726 Steady 247 40,63% Kenaikan 361 59,38% Kenaikan 608 Steady 2 100,00% Steady 0 0,00% Steady 2 Penurunan 2.429 38,47% Penurunan 3.885 61,53% Penurunan 6.314
2022 Penurunan 8 100,00% Penurunan 0 0,00% Penurunan 8 Penurunan 23 88,46% Kenaikan 3 11,54% Penurunan 26 Penurunan 532 74,41% Penurunan 183 25,59% Penurunan 715 Steady 2 16,67% Penurunan 10 83,33% Penurunan 12 Penurunan 52 36,62% Penurunan 90 63,38% Penurunan 142 Kenaikan 169 20,76% Kenaikan 645 79,24% Kenaikan 814 Kenaikan 29 31,87% Kenaikan 62 68,13% Kenaikan 91 Penurunan 1.194 33,47% Penurunan 2.373 66,53% Penurunan 3.567 Kenaikan 248 37,75% Kenaikan 409 62,25% Kenaikan 657 Steady 2 100,00% Steady 0 0,00% Steady 2 Penurunan 2.259 37,44% Penurunan 3.775 62,56% Penurunan 6.034
2023 Steady 8 88,89% Kenaikan 1 11,11% Kenaikan 9 Penurunan 18 85,71% Steady 3 14,29% Penurunan 21 Penurunan 504 75,79% Penurunan 161 24,21% Penurunan 665 Steady 2 20,00% Penurunan 8 80,00% Penurunan 10 Penurunan 39 43,82% Penurunan 50 56,18% Penurunan 89 Kenaikan 177 21,69% Penurunan 639 78,31% Kenaikan 816 Kenaikan 30 31,91% Kenaikan 64 68,09% Kenaikan 94 Penurunan 1.147 33,11% Penurunan 2.317 66,89% Penurunan 3.464 Kenaikan 265 37,91% Kenaikan 434 62,09% Kenaikan 699 Kenaikan 3 100,00% Steady 0 0,00% Steady 2 Penurunan 2.193 37,36% Penurunan 3.677 62,64% Penurunan 5.870

Pejabat eksekutif

Wali Kota merupakan pejabat eksekutif di daerah otonomi tingkat dua, yakni kota. Seorang birokrat di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat memimpin kursi eksekutif selama wali kota definitif sedang berhalangan. Adapun seorang wali kota definitif dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang dinyatakan keluar sebagai pemenang. Untuk menjadi wali kota secara sah menurut hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto.[5] Di dalamnya tertuang bahwa Wali Kota Depok bersama dengan wakilnya yang terpilih dalam pemilihan umum dilantik secara bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Mereka diangkat sumpah oleh presiden di Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional. Usai dilantik, wali kota pada periode sebelumnya akan menyerahkan jabatan kepada wali kota petahana.

Sebelum peraturan tersebut disahkan, Wali Kota Depok beserta wakilnya mengucap sumpah dan janji jabatan yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014.[6] Peraturan tersebut menyatakan bahwa wali kota bersama wakilnya dilantik oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam urusan tertentu dapat digantikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat dan bila berhalangan dapat dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan penjabat wali kota diangkat sumpah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Pelaksanaan pelantikan pun dilakukan di Gedung Sate, Bandung sebagai pusat pemerintahan Jawa Barat. Penyerahan dan penerimaan jabatan sendiri digelar pascapelantikan di Balai Kota Depok. Adapun sejak pelantikan pertama Wali Kota Administratif Depok hingga pelantikan terakhir Nur Mahmudi Ismail pada 2011, prosesi pengangkatan sumpah pemimpin kota dilaksanakan oleh Menter Dalam Negeri. Pelantikan Badrul Kamal dan Nur Mahmudi Ismail sendiri dieksekusikan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Cilodong.

Wali Kota berperan dalam memimpin pemerintahan dan dapat merencanakan anggaran tahun berikutnya bersama dewan perwakilan rakyat daerah melalui rapat paripurna yang diadakan setiap menjelang akhir tahun. Tidak hanya anggaran, wali kota juga dapat mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna tersebut. Saat ini, Wali Kota Depok disandang oleh Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok dijabat oleh Chandra Rahmansyah sejak 20 Februari 2025.[7]

Perangkat daerah

Seorang wali kota memiliki hak prerogatif dalam memimpin birokrasi di Kota Depok selama kurun waktu lima tahun, terhitung sejak awal mengangkat sumpah oleh pelantik. Dalam menjalankan roda pemerintahan, wali kota yang mengemban tugas bersama wakilnya berhak mengatur perangkat daerah. Susunan perangkat daerah ditentukan dan dituangkan melalui peraturan daerah.

Sekretaris Daerah

Pada masa Kota Administratif Depok aktif menjalankan pemerintahan, fungsi sekretaris menduduki posisi kedua di pemerintahan kota administratif. Oleh karenanya, sekretaris kota administratif dapat menduduki jabatan Wali Kota Administratif Depok apabila pejabat yang ada sedang berhalangan, mundur, atau meninggal dunia. Setelah menjadi kota otonom, jabatan Sekretaris Daerah Kota Depok menduduki posisi ketiga di pemerintahan setelah Wakil Wali Kota Depok. Di Pemerintah Kota Depok, perangkat daerah tertinggi adalah sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.[8] Berikut merupakan daftar Sekretaris Daerah Kota Depok.

Potret Sekretaris Daerah Mulai jabatan Akhir jabatan Lama menjabat Partai Ref
1
Masdi Rouminto
Rouminto, MasdiMasdi Rouminto
sebagai Sekretaris Kota Administratif
17 Januari 1983Tidak diketahuiTidak diketahui Golkar[a][10]
2
Erno Hadi Suharno
Suharno, Erno HadiErno Hadi Suharno
sebagai Sekretaris Kota Administratif
Tidak diketahuiTidak diketahuiTidak diketahui Golkar[a][11]
3
Nanang Subarna
Subarna, NanangNanang Subarna
sebagai Sekretaris Kota Administratif
Tidak diketahui8 Januari 1994Tidak diketahui Golkar[a]
4
Yuyun Wirasaputra
Wirasaputra, YuyunYuyun Wirasaputra
(lahir 1945)
sebagai Sekretaris Kota Administratif
8 Januari 199424 Desember 19962 tahun, 351 hari Golkar[a][12][13]
5
Tjepy Supriana
Supriana, TjepyTjepy Supriana
sebagai Sekretaris Kota Administratif
24 Desember 1996Tidak diketahuiTidak diketahui Golkar[a][14]
6
A. Mochammad Harris
Harris, A. MochammadA. Mochammad HarrisTidak diketahui2003Tidak diketahui Independen
7
Winwin Winantika
Winantika, WinwinWinwin Winantika200330 Juni 20095–6 tahun Independen[15]
-
Utuh Karang Topanesa
Topanesa, Utuh KarangUtuh Karang Topanesa
(lahir 1956)
Penjabat
1 Juli 200914 Oktober 2009105 hari Independen
8
Ety Suryahati
Suryahati, EtyEty Suryahati
(lahir 1963)
14 Oktober 20091 Juli 20155 tahun, 260 hari Independen[16]
9
Harry Prihanto
Prihanto, HarryHarry Prihanto
(lahir 1966)
1 Juli 201526 Juli 20172 tahun, 25 hari Independen[17]
-
Widyati Riyandani
Riyandani, WidyatiWidyati Riyandani
(lahir 1968)
Penjabat
4 Agustus 201721 November 2017109 hari Independen[18]
10
Hardiono
HardionoHardiono
(lahir 1961)
21 November 20171 Februari 20213 tahun, 72 hari Independen[19][20]
-
Sri Utomo
Utomo, SriSri Utomo
(lahir 1963)
Penjabat
1 Februari 202122 Juli 2021170 hari Independen[21]
11
Supian Suri
Suri, SupianSupian Suri
(lahir 1975)
22 Juli 20211 Juni 20242 tahun, 315 hari Independen[22]
-
Nina Suzana
Nina Suzana
(lahir 1966)
Penjabat
1 Juni 2024Petahana265 hari Independen[23]

Catatan

  1. ^ a b c d e Sekretariat Bersama Golongan Karya bukan partai politik selama kurun waktu 1964 sampai 1998. Golkar adalah rumpun golongan karya yang membawahi beberapa Kelompok Induk Organisasi (KINO), termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang di antaranya adalah pegawai negeri sipil.[9] Pejabat ini dahulu merupakan seorang birokrat di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia yang "dikaryakan" sebagai sekretaris kota administratif sekaligus sebagai anggota Golkar.

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Kedudukan seorang wali kota menentukan peranan pasangan suami atau istrinya untuk menduduki jabatan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, wali kota melaksanakan Gerakan PKK di tingkat kota dengan mengangkat pasangannya sebagai ketua di organisasi tersebut.[24] Kemudian, susunan pengurus di PKK diangkat sumpahnya oleh Wali Kota Depok. Berikut merupakan daftar ketua dari masa ke masa.

Nomor urut Ketua Awal Akhir Waktu menjabat Suami atau istri Ref.
Yulisda
(Penjabat Sementara)
27 April 1999 15 Maret 2000 5 tahun, 322 hari Badrul Kamal
1 Yulisda 15 Maret 2000 15 Maret 2005
2 Nur Azizah Tamhid 27 Januari 2006 27 Januari 2016 10 tahun, 0 hari Nur Mahmudi Ismail
3 Elly Farida 17 Februari 2016 17 Februari 2021 5 tahun, 0 hari Mohammad Idris
26 Februari 2021 20 Februari 2025 3 tahun, 360 hari
4 Siti Barkah 20 Februari 2025 Petahana 1 hari Supian Suri

Dinas

Berikut merupakan daftar dan susunan kedinasan di Kota Depok.

Dinas Susunan
Dinas Pendidikan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    • Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    • Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
    • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan Sekolah Dasar (SD)
    • Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Unit Kerja:
Dinas Kesehatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kesehatan Masyarakat
    • Seksi Promosi Kesehatan
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Kesehatan Lingkungan
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    • Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  • Bidang Pelayanan Kesehatan
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dan Pembiayaan Kesehatan
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan
    • Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana dan Pengawasan Makanan
    • Seksi Regulasi dan Tenaga Kesehatan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Perbekalan Farmasi
    • UPT Puskesmas
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Kepemudaan
    • Seksi Pengembangan Pemuda dan Kepemimpinan
    • Seksi Penyadaran dan Pemberdayaan Pemuda
  • Bidang Keolahragaan
    • Seksi Olahraga Rekreasi dan Fungsional
    • Seksi Olahraga Prestasi dan Penyandang Cacat
  • Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
    • Seksi Kebudayaan
    • Seksi Destinasi Pariwisata
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Unit Kerja:
Dinas Perumahan dan Pemukiman Unit Kerja:
Dinas Tenaga Kerja Unit Kerja:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Unit Kerja:
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Penanggulangan Bencana
    • Seksi Rehabilitas dan Konstruksi
    • Seksi Tanggap Darurat dan Logistik Bencana
  • Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
    • Seksi Pencegahan Kebakaran
    • Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat
  • Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan
    • Seksi Penanggulangan Kebakaran
      • Pos Balai Kota
      • Pos Merdeka
    • Seksi Penyelamatan dan Penanganan Bencana
  • Bidang Sarana dan Prasarana
    • Seksi Sarana Teknis
    • Seksi Prasarana Teknis
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • UPT Damkar dan Penyelamatan
    • SUBAG TU Damkar dan Penyelamatan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Unit Kerja:
Badan Keuangan Daerah Unit Kerja:
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Unit Kerja:
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Unit Kerja:
Dinas Perhubungan Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Perhubungan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Lalu Lintas
    • Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Seksi Jaringan Transportasi Jalan
  • Bidang Angkutan
    • Seksi Angkutan Penumpang Dalam Kota
    • Seksi Angkutan Lintas Batas
  • Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban
    • Seksi Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Komunikasi dan Informatika Unit Kerja:
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
    • Seksi Pengelolaan Informasi
    • Seksi Komunikasi Publik
  • Bidang Aplikasi Informatika
    • Seksi Pengembangan Infrastruktur
    • Seksi Tata Kelola Teknologi Informatika
    • Seksi Aplikasi
  • Bidang Statistik dan Persandian
    • Seksi Statistik
    • Seksi Persandian
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unit Kerja:
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Unit Kerja:
Dinas Sosial Unit Kerja:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Unit Kerja:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Jumlah Pegawai Negeri Sipil Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin di Kota Depok, Desember 2023". Badan Pusat Statistik. 2024-02-27. Diakses tanggal 2025-02-18. 
  2. ^ Maulana, Andika Eka, ed. (2024-11-08). "Wow! RAPBD Depok Tahun 2025 Rp4.625.303.018.678". Radar Depok. Diakses tanggal 2025-02-18. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 15 tahun 1999". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Januari 2023. 
  4. ^ Mutiarasari, Kanya Anindita, ed. (2022-02-17). "Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang, Apa Saja?". Detik News. Jakarta. Diakses tanggal 2025-02-18. 
  5. ^ "Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 11 Feburari 2025. Diakses tanggal 19 Februari 2025. 
  6. ^ "Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 18 November 2014. Diakses tanggal 19 Februari 2025. 
  7. ^ "Sah! Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Pimpin Kota Depok". Pemerintah Kota Depok. 20 Februari 2025. 
  8. ^ "Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 25 Januari 2021. Diakses tanggal 19 Februari 2025. 
  9. ^ "Golkar Bukan Hanya Milik Pegawai Negeri". Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1986-08-01. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  10. ^ "Drs. H. Ahmad Matin, Sekwilda Bogor Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1983-01-18. hlm. 8. Diakses tanggal 2024-05-20. 
  11. ^ "Azwar Anas: Pembangunan Tidak Mungkin Hanya Dengan Janji-Janji Saja". Harian Umum Berita Yudha. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1992-06-03. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  12. ^ "Sejumlah Pejabat Nampak Loyo". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1994-01-11. hlm. 3. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  13. ^ "Karyawan Kantor Walikota Depok Gelisah". Berita Yudha. Depok: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1994-01-17. hlm. 3. Diakses tanggal 2025-02-14. 
  14. ^ "Sekretaris Kotif Depok Yang Baru". Harian Umum Berita Yudha. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 1996-12-30. Diakses tanggal 2024-05-17. 
  15. ^ "Sekda Pemkot Depok Dimutasi". Republika.co.id. 2009-07-03. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  16. ^ "Golkar Gugat Sekda Depok Terpilih". Republika.co.id. 2009-10-14. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  17. ^ Harya Virdhani, Marieska (2015-07-02). "Lelang Jabatan Usai, Depok Kini Punya Sekda". Sindo News.com. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  18. ^ "Widyati Riyandani Ditunjuk sebagai Plt Sekda Kota Depok". Depok Raya News.com. 2017-08-04. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  19. ^ Sam Law Malau, Budi (2017-11-21). Soebijoto, Hertanto, ed. "Hardiono Resmi Jabat Sekda Kota Depok". Warta Kota. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  20. ^ Diva Kautsar, Nurul (2021-02-03). "Mantan Sekda Depok Ini Minta Serah Terima SK Pensiun di Warung Kopi, Ini Alasannya". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  21. ^ Abertnego, Indra (2021-02-01). "Mulai Besok Sri Utomo Jabat Plh Walikota Depok". Radar Depok.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-24. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  22. ^ Mantalean, Vitorio (2021-07-23). Gatra, Sandro, ed. "5 Bulan Dijabat Plt, Kota Depok Akhirnya Punya Sekda Definitif". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-07-24. 
  23. ^ Susanto, Ria (2024-06-12). "Begini Sosok Nina Suzana yang Kini Menduduki Kursi Sekda Depok Menggantikan Supian Suri". Viva. Diakses tanggal 2024-07-01. 
  24. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 20 Februari 2025.  line feed character di |title= pada posisi 65 (bantuan)
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya