Penunggun Karang merupakan salah satu tugu/pelinggih yang dalam kepercayaan umat HinduBali sebagai pelindung atau penjaga rumah secara skala(alam terlihat) & niskala(alam tidak terlihat/gaib).
Kepercayaan
Umat HinduBali di wajibkan memiliki tugu Penunggu Karang, dikarenakan dapat melindungi penghuni rumah dari serangan ilmuhitam tapi di berikan sesajen atau banten untuk memberikan perlindungan maksimal dari penunggun karang. Tugu Penunggun Karang di singgahin oleh Hyang yang ditugaskan untuk melindungi pekarangan rumah, biasanya pemilik rumah akan nunasbaos untuk mengetahui nama penunggu yang bersinggah di tugu pelinggih dan sebagainya. Dalam skala(alam terlihat) kepercayaan bahwa penunggun karang dapat menjaga rumah dari niat jahat seseorang seperti pencuri dan sebagainya dengan cara seperti menghilangkan niat jahat orang yang ingin jahat kepada target ataupun dengan menakuti orang jahat tersebut dengan menampakkan dirinya dengan wujud yang seram ataupun membuat orang yang jahat itu menjadi sakit secara non medis.
Mitologi
Bagi penekun desti (ilmu hitam) untuk mengirim teluh & destinya terlebih dahulu ia harus memohon kepada Hyang Nini Bhairawi di pemuhun setra(kuburan umat hindu). Atas perintah Hyang Nini, maka pasti disuruhlah si penekun desti ini meminta izin kepada Penunggu Karang si target, jika ingin mengirim teluh dan destinya ke sasaran. Tetapi jika Penunggu Karang tidak memberikan izin maka desti dan teluhnya akan sia-sia, seberapa sakti destinya tidak akan bisa mengalahkan perintah dari Penunggu Karang karena ia memiliki benteng penjaga yang dapat menetralisir ilmu desti atau ilmu hitam yang masuk di wilayah itu.