Share to:

Perjanjian Potsdam

"Tiga Besar": Attlee, Truman, Stalin

Perjanjian Potsdam (bahasa Jerman: Potsdamer Abkommen) adalah perjanjian antara tiga negara Sekutu Perang Dunia II: Britania Raya, Amerika Serikat, Uni Soviet, setelah perang berakhir di Eropa yang ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 1945 dan diterbitkan keesokan harinya. Sebagai hasil dari Konferensi Potsdam, perjanjian ini membahas pendudukan militer dan rekonstruksi Jerman, perbatasannya, dan seluruh wilayah Teater Perang Eropa. Perjanjian ini juga membahas demiliterisasi Jerman, reparasi, penuntutan kejahatan perang, dan pengusiran massal etnis Jerman dari berbagai wilayah Eropa. Prancis tidak diundang ke konferensi tersebut tetapi secara resmi tetap menjadi salah satu negara yang menduduki Jerman.

Dilaksanakan sebagai sebuah komunike, perjanjian tersebut bukanlah sebuah perjanjian damai menurut hukum internasional, meskipun perjanjian tersebut menghasilkan fakta-fakta yang telah dicapai. Perjanjian tersebut digantikan oleh Perjanjian tentang Penyelesaian Akhir terhadap Jerman yang ditandatangani pada tanggal 12 September 1990.

Karena De Gaulle tidak diundang ke Konferensi tersebut, Prancis menolak untuk melaksanakan Perjanjian Potsdam di wilayah pendudukan mereka. Secara khusus, Prancis menolak untuk memukimkan kembali warga Jerman yang diusir dari wilayah timur. Selain itu, Prancis tidak menerima kewajiban apa pun untuk mematuhi Perjanjian Potsdam dalam proses Dewan Kontrol Sekutu; khususnya menolak semua usulan untuk menetapkan kebijakan dan lembaga bersama di seluruh Jerman (misalnya Prancis memisahkan Saarland dari Jerman untuk mendirikan protektoratnya pada tanggal 17 Desember 1947), dan segala hal yang mereka khawatirkan dapat menyebabkan munculnya pemerintahan Jerman yang bersatu.[1]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Ziemke, Earl Frederick (1990). The US Army and the Occupation of Germany 1944–1946. Center of Military History, United States Army. hlm. 345. 
Kembali kehalaman sebelumnya