Resolusi 1177 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Juni 1998. Usai menyatakan situasi memanas antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB mengecam perang yang terjadi dan menuntutu gencatan senjat alangsung dalam sengketa perbatasan mereka.[1]