Resolusi 1197 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 September 1998. Usai mengulang tanggung jawab utamanya untuk menghimpun perdamaian dan keamanan internasional, DKPBB menyampaikan upaya kerjasama dengan Organisasi Persatuan Afrika (Organisation of African Unity, OAU).[1]