Kecamatan Segedong merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Siantan (sekarang Kecamatan Jongkat), yang resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak No. 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Segedong.
Geografi
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Segedong: