Share to:

Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1986

Undang-Undang Konstitusi 1986[1] adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Selandia Baru yang membentuk bagian besar dari Konstitusi Selandia Baru. UU tersebut menjabarkan prinsip-prinsip politik pemerintahan fundamental dan mendirikan kekuasaan cabang eksekutif, legislatif dan yudisial. UU tersebut juga menjabarkan peran dan tugas penguasa monarki, Gubernur-Jenderal, menteri-menteri dan hakim-hakim. UU tersebut juga menggantikan Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1852 dan Statuta Westminster, dan menghilangkan kemampuan Parlemen Inggris untuk mengeluarkan hukum terhadap Selandia Baru dengan konsen Parlemen Selandia Baru.

Referensi

Pranala luar

Information related to "Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1986" :

Kembali kehalaman sebelumnya