Jawa
Jalan Nasional Rute 21 (Hanacaraka: ꦢꦭꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦫꦸꦠꦼ꧇꧒꧑, Dalan Nasional Rutê 21) di pulau Jawa merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. Jalan ini menghubungkan Kota Yogyakarta dengan Pelabuhan Ketapang yang menjadi bagian dari Jalur Pansela.
Deskripsi
Jalan Nasional Rute 21 merupakan bagian dari Jalur Pansela yang menghubungkan Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Banyuwangi. Jalan ini dimulai di wilayah Gamping, Sleman dan berakhir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Jalan ini setidaknya melewati 3 kabupaten dan 1 kota di Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, juga melewati 8 kabupaten dan 1 kota di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. Di antara kedua segmen tersebut, terdapat rute jalan nasional terhubung di wilayah Jawa Tengah yang merupakan Jalan Nasional Rute 9, yang mana seharusnya melanjutkan penomoran rute 21.
Rute
Jalan Tol
Sumatra
Rute
Jalan Tol
Referensi
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-19
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-19
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-19