Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), dan 773 (1992) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB menyatakan perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait yang berlaku, usai Irak memasuki zona demiliterisasi pada Januari 1993.[1]
Referensi
^Katzman, Kenneth; Prados Alfred B.; Jeffries, Leon M.; McHugh, Lois; Metz, Helen Chapin (2003). Iraq: issues, historical background, bibliography. Nova Publishers. hlm. 42. ISBN978-1-59033-292-4.