Resolusi 818 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 782 (1992) dan 797 (1992) perihal situasi di Mozambik, DKPBB menekankan perhatiannya terhadap penundaan dan kesulitan dalam implementasi proses perdamaian sesuai dengan Perjanjian Perdamaian Umum Roma pada Perang Saudara Mozambik.[1][2]