Resolusi 810 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Maret 1993, usai mengulang resolusi-resolusi 668 (1990) dan 745 (1992). SEtelah menyayangkan kekerasan politik berkelanjutan di Kamboja yang melanggar Perjanjian Paris serta serangan-serangan dan tekanan terhadap para anggota Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kamboja (United Nations Transitional Authority in Cambodia, UNTAC), DKPBB mendiskusikan pemilu-pemilu mendatang kepada Majelis Konstituen, sebagai bagian dari proses rekonsiliasi nasional.[1]