Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (disingkat DPRD Sulawesi Barat atau DPRD Sulbar) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia.
DPRD Sulawesi Barat beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sulawesi Barat terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sulawesi Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 26 September2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar di Gedung DPRD Sulawesi Barat.[1][2] Komposisi anggota DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Demokrat adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 9 kursi disusul oleh Partai Golkar yang meraih 8 kursi serta PDI Perjuangan dan Partai NasDem yang masing-masing meraih 6 kursi.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[8] Satu fraksi di DPRD Sulawesi Barat setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi sebagai berikut.[9]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[10] Pimpinan DPRD Sulawesi Barat terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Sulawesi Barat sejak awal berdirinya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRD Sulawesi Barat memiliki 4 komisi sebagai berikut:
Komisi I
Komisi II
Komisi III
Komisi IV
Komisi V
Pimpinan AKD
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024.[20][21][22]
^Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat (2006). Sulawesi Barat Dalam Angka 2005/2006(pdf) (dalam bahasa Indonesia). Mamuju: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat. hlm. 26–27.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)