Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau biasa disingkat menjadi LLDikti, adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya masing-masing.
Tugas dari lembaga ini meliputi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi; fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi; fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi; dan pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi.[1]
Pembinaan LLDIKTI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai bidang tugasnya, serta Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek secara administratif. LLDIKTI terbagi menjadi 17 wilayah.[2]
Sejarah
Lembaga ini memulai sejarahnya pada tahun 1967 dengan nama Koordinasi Perguruan Tinggi (Koperti) yang bertugas memberi saran kepada aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di daerah mengenai pengelolaan perguruan tinggi. Pada tahun 1975, nama Koperti diubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dengan lingkup tugasnya juga diubah menjadi terbatas pada pengelolaan perguruan tinggi swasta.[3] Pada tahun 2018, nama Kopertis diubah menjadi seperti sekarang.[4]
Daftar
Hingga akhir tahun 2024, terdapat 17 unit LLDikti yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[5]
Nama
|
Lokasi
|
Wilayah kerja
|
Tautan
|
LLDikti Wilayah I
|
Medan
|
Sumatera Utara
|
[1]
|
LLDikti Wilayah II
|
Palembang
|
Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung
|
[2]
|
LLDikti Wilayah III
|
Jakarta
|
DKI Jakarta
|
[3]
|
LLDikti Wilayah IV
|
Bandung
|
Jawa Barat dan Banten
|
[4]
|
LLDikti Wilayah V
|
Yogyakarta
|
Daerah Istimewa Yogyakarta
|
[5]
|
LLDikti Wilayah VI
|
Semarang
|
Jawa Tengah
|
[6]
|
LLDikti Wilayah VII
|
Surabaya
|
Jawa Timur
|
[7]
|
LLDikti Wilayah VIII
|
Denpasar
|
Bali dan Nusa Tenggara Barat
|
[8]
|
LLDikti Wilayah IX
|
Makassar
|
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
|
[9]
|
LLDikti Wilayah X
|
Padang
|
Sumatera Barat dan Jambi
|
[10]
|
LLDikti Wilayah XI
|
Banjarmasin
|
Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
|
[11]
|
LLDikti Wilayah XII
|
Ambon
|
Maluku dan Maluku Utara
|
[12]
|
LLDikti Wilayah XIII
|
Banda Aceh
|
Aceh
|
[13]
|
LLDikti Wilayah XIV
|
Biak
|
Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
|
[14]
|
LLDikti Wilayah XV
|
Kupang
|
Nusa Tenggara Timur
|
[15]
|
LLDikti Wilayah XVI
|
Gorontalo
|
Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah
|
[16]
|
LLDikti Wilayah XVII
|
Pekanbaru
|
Riau dan Kepulauan Riau
|
[17]
|
Lihat pula
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.
- ^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 11 Agustus 2024.
- ^ "Sejarah". LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 2 Agustus 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.