Pemilihan Umum GubernurJambi2024 (selanjutnya disebut Pilgub Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Jambi periode 2024-2029.[1]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jambi dengan jumlah 55 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Jambi, 11 kursi dari 55 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Jambi adalah 2.676.107 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[3][4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (16,24%), PDI Perjuangan (13,00%), Partai Golkar (12,55%), Partai Gerindra (11,32%), Partai Demokrat (9,42%), PPP (8,65%), dan PKB (8,53%).
Visi "Meningkatnya Kesejahteraan Rakyat yang Maju, Adil, dan Berdaulat (MERAKYAT 2029)."
Misi 1. Meningkatkan perekonomian Jambi yang maju, berdaya saing dan lestari. 2. Meningkatkan masyarakat Jambi yang cerdas, sehat, berbudaya, dan berkelestarian. 3. Meningkatkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan kondusif.