Halaman ini berisi artikel tentang pelat nomor di Indonesia. Untuk pelat nomor secara umum, lihat pelat nomor.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.
Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.
Sejarah
Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana; hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.[1]
Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya). Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah:[2]
Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS.[1][3]
Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi. Memasuki dekade 1980-an, masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. Desain ini kemudian ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. Huruf-huruf yang digunakan adalah huruf-huruf embos. Dua variasi dari pelat nomor era Orde Baru adalah, masa berlaku dapat ditempatkan di atas maupun di bawah nomor polisi.[3][4]
Abad ke-21
Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, desain dan spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai diatur dimensinya oleh Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri). Ukuran TNKB pada dekade 2000-an adalah 395 × 135 mm (roda empat atau lebih) atau 250 × 105 mm (roda dua atau tiga), dengan huruf lebar dan antara nomor registrasi dan masa berlaku dipisahkan dengan garis.[5] Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "Ditlantas Polri" (ditulis dengan huruf kapital semua). Simbol ini menjadi tanda pengaman dan juga difungsikan untuk membuktikan keaslian TNKB.
Pada April 2011, desain TNKB diubah total. Ukurannya sedikit lebih panjang 5 cm untuk mengakomodasi jumlah huruf yang lebih banyak. Huruf-huruf yang digunakan juga langsing. Selain ukurannya yang sedikit lebih panjang ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan lambang mereka yang lebih lengkap. Frasa "Ditlantas" digantikan dengan "Korlantas". Bahan baku TNKB adalah alumnium dengan tebal 1 mm, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.[7][8]
Pada Juni 2022, Korlantas POLRI mengubah skema warna TNKB untuk kendaraan pribadi dan persewaan yang sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Penggunaan skema warna baru tersebut diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.[9] Perubahan ini dianggap sebagai perubahan signfikan pada TNKB di Indonesia sejak era kolonial Belanda.[4]
Spesifikasi teknis
Desain
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf), dikenal dengan istilah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•29 berarti berlaku hingga Mei 2029)
Pelat TNKB dicetak menggunakan mesin pres otomatis,[10] dan menggunakan rupa huruf yang sama untuk seluruh Samsat.
Lambang Korlantas Polri dicetak satu di pojok kiri bawah, dan dua tulisan "Korlantas Polri" di pojok kiri atas dan kanan bawah.
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.[9]
Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Berikut tabel ringkasan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021ː
Jenis kendaraan bermotor
Warna dasar
Warna tulisan
perseorangan, badan hukum, PNS dan Badan internasional
putih
hitam
angkutan umum
kuning
hitam
instansi pemerintah
merah
putih
korps diplomatik negara asing
putih
biru
di kawasan perdagangan bebas
hijau
hitam
Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik
Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[11][12]
Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran.
Penentuan nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 yaitu:
No.
Nomor Urut Registrasi
Jenis Kendaraan Bermotor
1
1 s.d. 1999
Mobil penumpang
2
2000 s.d. 6999
Sepeda motor
3
7000 s.d. 7999
Bus
4
8000 s.d. 8999
Truk barang
5
9000 s.d. 9999
Kendaraan khusus
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sebagai berikut:
No.
Nomor Urut Registrasi
Jenis Kendaraan Bermotor
1
1 s.d. 2999 dan 8000 s.d. 8999
Mobil penumpang
2
3000 s.d. 6999
Sepeda motor
3
7000 s.d. 7999
Bus
4
9000 s.d. 9999
Truk dan kendaraan khusus
Pelat nomor terkait
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
Ada dua format TCKB atau TNKB sementara, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah (atas) dan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam ditambah kode akhiran "SS" (bawah)
Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]
Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran "SS" (Sifat Sementara). Contohnya adalah: B 1409 SSL, huruf "SS" merupakan kesingkatan dari "sifat sementara" dan huruf "L" adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen, dan mulai Januari 2024 Polda Metro Jaya resmi mengganti akhiran plat sementara menjadi berakhiran masing-masing LK, AZ, PD, PC, BC, sebelumnya berakhiran SS, contoh: B 1634 LKU, B 1181 AZW, B 1551 PDD, B 1996 PCK, B 1078 BCG.
TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)
Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
TNKB Bantuan
TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.
Kendaraan tidak bermotor
Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Berikut kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA hingga XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK hingga XZ.
Kendaraan yang dimutasi
Dari wilayah hukum Polda Aceh, Polda Sumut, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Babel dan Polda Bengkulu menggunakan kode registrasi L*. Contoh: BK 7245 LD (asal Kota Medan atau Deli Serdang di wilayah hukum Polrestabes Medan)
Dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat, menggunakan kode R*. Contoh: BA 7437 RL (asal Bukittinggi atau Agam di wilayah hukum Polresta Bukittinggi)
Dari wilayah hukum Polda Lampung dan Polda Kepri, menggunakan kode Y* atau *Y (khusus wilayah hukum Polda Kepri). Contoh: BE 9712 YD (asal Lampung Selatan) dan BP 1710 AY (asal Tanjungpinang)
Untuk Kepulauan Riau, mobil yang menggunakan kode registrasi V*, *V, Z* dan *Z tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Kota Batam, karena mobil tersebut mendapatkan fasilitas FTZ.
Angkutan Umum
Wilayah hukum Polda Riau menggunakan kode registrasi *U dan *O dan *Y (khusus di wilayah hukum Polres Dumai).
Wilayah hukum Polda Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U dan U*.
Wilayah hukum Polda Bengkulu, Polda Jambi, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Lampung dan Polda Sumatera Barat menggunakan kode registrasi *U.
Wilayah hukum Polda Sumatera Selatan menggunakan kode registrasi *O.
Wilayah hukum Polda Sumatera Utara menggunakan kode registrasi U*
Kendaraan Dinas
Wilayah hukum Polda Riau menggunakan kode Registrasi *P (sama seperti Jawa Timur)
Wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi dan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggunakan kode Registrasi *Z.
Pemprov Kepulauan Riau menggunakan kode Registrasi A dan AA.
Wilayah hukum Polda Bengkulu menggunakan kode Registrasi *Y dan sebagian yang lama menggunakan kode Registrasi *Z (sama seperti di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polda Babel).
Mulai Mei 2022 Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan sistem tiga huruf di belakang pada pelat nomor Sumatera Barat (BA) untuk semua jenis kendaraan bermotor, terutama roda empat dan roda dua[16].
Contoh:
BA 9224 ND adalah pelat nomor angkutan barang asal Kota Padang Panjang atau Tanah Datar di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
BB 5469 BN adalah pelat nomor sepeda motor asal Tapanuli Utara
BB 8330 KB adalah pelat nomor angkutan barang asal Padang Lawas.
BD 3714 WT adalah pelat nomor sepeda motor asal Kaur.
BE 1097 AMT adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Kota Bandar Lampung.
BG 2941 AEJ adalah pelat nomor sepeda motor asal Kota Palembang.
BH 4693 MT adalah pelat nomor sepeda motor asal Kota Jambi.
BK 1993 AFG adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Kota Medan atau Deli Serdang di wilayah hukum Polrestabes Medan.
BK 3172 ALY adalah pelat nomor sepeda motor asal Kota Medan atau Deli Serdang di wilayah hukum Polrestabes Medan.
BK 4321 MBR adalah pelat nomor sepeda motor asal Deli Serdang di wilyah hukum Polresta Deli Serdang.
BL 7998 AA adalah pelat nomor bus asal Kota Banda Aceh atau Aceh Besar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BL 3467 AAW adalah pelat nomor sepeda motor asal Kota Banda Aceh atau Aceh Besar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BM 3282 BCD adalah pelat nomor sepeda motor asal Indragiri Hulu.
BM 1991 AAG adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Kota Pekanbaru.
BN 7256 WZ adalah pelat nomor bus dinas asal Belitung.
BP 1731 VB adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Kota Batam.
Bandung Raya (eks Keresidenan Priangan) bagian tengah: Kota Bandung (D xxxx A**–R**) Kota Cimahi, Bandung, dan Bandung Barat di wilayah hukum Samsat Cimahi (D xxxx S**/T**) Bandung Barat di wilayah hukum Samsat Cimareme (D xxxx U**/X**) Bandung di wilayah hukum Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek (D xxxx V**/W**/Y**/Z**)
eks Keresidenan Priangan bagian timur: Sumedang (Z xxxx A**/B**/C**) Garut (Z xxxx D**/E**/F**/G**) Kota Tasikmalaya dan Tasikmalaya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota (Z xxxx H**/I*/J*/K*/L*/M*) Tasikmalaya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya (Z xxxx N*/O*/P*/Q*/R*/S*) Ciamis (Z xxxx T**/V**/W**) Pangandaran (Z xxxx U**) Kota Banjar (Z xxxx X**/Y**/Z**)
Catatan:
Kendaraan dinas
Wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan kode registrasi sesuai dengan instansinya. Contoh: B 2131 TIX (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta) dan B 1432 PIB (PT Jakarta Propertindo).
Wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Banten menggunakan kode registrasi satu huruf (milik Pemkot dan Pemkab) atau tidak menggunakan kode registrasi sama sekali (milik Pemprov). Contoh: D 1604 A (milik Pemkot Bandung), A 7002 (milik Pemprov Banten)
Angkutan umum mobil penumpang
di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan angka 1000–2999. Contoh: B 1536 WT (angkutan Mikrotrans milik PT Transportasi Jakarta di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan)
di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Banten menggunakan angka 1900-1999. Contoh: D 1947 VC (angkutan umum asal Bandung di wilayah hukum Polresta Bandung), A 1995 ZY (angkutan umum asal Tangerang di wilayah hukum Polresta Tangerang)
Angkutan umum bus penumpang
di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan angka 7000–7999. Contoh: B 7128 PGA (angkutan bus BRT milik PT Transportasi Jakarta di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat)
Wilayah Kota Depok dan Bogor di wilayah hukum Polres Metro Depok telah menggunakan kode baru Z** setelah ZOZ habis, namun langsung dimulai dari ZYA, bukan dari ZZA, dikarenakan kode ZZA - ZZZ sudah dipakai sebagai kode pelat dinas yang hanya berlaku 1 (satu) tahun sekali sejak dikeluarkan.
Untuk Wilayah Bandung Raya (Pelat D) menerapkan pelat nomor sementara untuk kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) yang berlaku hanya sebulan hingga pelat nomor tetap resmi diterbitkan. Wilayah Kota Bandung berakhiran QZZ/QZX/QXX/QXZ/ QGK/JXX (R4) dan RZZ/ RZX/ RXX/ RXZ (R2). Wilayah Bandung berakhiran YXX/ YYX/ ZXX (R4 dan R2). Wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat berakhiran TXX dan TXY (R4 dan R2).
Contoh:
A 1139 VNA adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Tangerang di wilayah hukum Polda Banten.
B 1554 JJB adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Tangerang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
D 1617 SBA adalah pelat nomor angkutan penumpang asal Kota Cimahi.
E 2187 YBF adalah pelat nomor sepeda motor asal Kuningan.
F 4556 FJH adalah pelat nomor sepeda motor asal Bogor di wilayah hukum Polres Bogor.
T 3897 QA adalah pelat nomor sepeda motor asal Karawang.
Z 2223 HAC adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tasikmalaya atau Tasikmalaya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
eks Keresidenan Pekalongan: Kota Pekalongan dan Pekalongan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota (G xxxx *A/*H/*S) Pekalongan di wilayah hukum Polres Pekalongan (G xxxx **B/*K/*O/*T) Batang (G xxxx **C/*L/*V) Pemalang (G xxxx **D/*I/*M/*W) Kota Tegal (G xxxx **E/*N/*Y) Tegal (G xxxx **F/*P/*Q/*Z) Brebes (G xxxx **G/*J/*R/*U)
Huruf paling belakang pada pelat nomor Jawa Tengah merupakan kode wilayah registrasi.
Kendaraan mutasi
di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta menggunakan kode XX, XY dan YY.
Kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah menggunakan kode registrasi *X digunakan untuk kendaraan mutasi atau hanya digunakan untuk pelat sementara, contoh: AA 8220 XX.
Angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning
Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta menggunakan format huruf depan *A - *Z (kecuali * adalah U), dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Contoh: AB 7028 ZR (asal Sleman)
Kendaraan dinasː
di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan format huruf belakang U*, dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Contoh: AB 1230 UB (milik Pemkab Bantul)
Khusus penomoran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah yang baru, untuk kendaraan pelat kuning menggunakan kode Ø* sedangkan pelat merah menggunakan kode X*, dan sepeda motor pelat merah menggunakan penomoran 6000-6999. Sedangkan huruf Ø dan X (kecuali untuk penomoran 2000-5999) tidak diperuntukan untuk kendaraan pribadi/pelat hitam karena sudah dipakai untuk pelat kuning dan pelat merah.
Mulai Februari 2020, Polda Jawa Tengah telah resmi mengubah penomoran kendaraan khusus sepeda motor, bus, angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum (registrasi ulang/registrasi nopol baru).
Mulai November 2020, kode registrasi belakang wilayah DI Yogyakarta yang semula terletak paling belakang resmi berpindah ke depan.
Contoh:
G 4263 GI adalah pelat nomor sepeda motor asal Pemalang.
H 8776 BG adalah pelat nomor angkutan barang asal Kota Semarang.
K 1658 XE adalah pelat nomor mobil dinas asal Blora.
R 4956 AKB adalah pelat nomor sepeda motor asal Cilacap.
AA 1572 WE adalah pelat nomor kendaraan penumpang asal Temanggung.
AB 1234 RA adalah pelat nomor kendaraan penumpang asal Gunung Kidul.
AD 7112 ØF adalah pelat nomor angkutan umum (selain angkot) asal Karanganyar.
eks Keresidenan Pasuruan-Malang: Kota Malang (N xxxx A**/B**/C**/D**) Malang di wilayah hukum Polres Malang (N xxxx E**/F*/G**/H**/I*) Kota Batu dan Malang di wilayah hukum Polres Batu (N xxxx J*/K*/L*) Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo (N xxxx M*/N*/O*) Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan (N xxxx S*/T**) Probolinggo dan Kota Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota (N xxxx P**/Q*/R*) Lumajang (N xxxx U*/Y**/Z*) Pasuruan dan Kota Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (N xxxx V**/W*/X*)
eks Keresidenan Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang: Bojonegoro (S xxxx A**/B*/C*/D*) Tuban (S xxxx E**/F*/G*/H*/I*) Lamongan (S xxxx J**/K*/L*/M*) Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto (S xxxx N**/P*/Q*/R*) Jombang (S xxxx O**/W**/X*/Y*/Z*) Mojokerto dan Kota Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota (S xxxx S*/T*/U*/V*)
eks Keresidenan Kediri: Kediri dan Kota Kediri di wilayah hukum Polres Kediri Kota (AG xxxx A**/B*/C*) Kediri di wilayah hukum Polres Kediri (AG xxxx D*/E**/F*/G*/H*/I*/J*/O*) Blitar di wilayah hukum Polres Blitar (AG xxxx K**/L*/M*/N*/O**) Kota Blitar dan Blitar di wilayah hukum Polres Blitar Kota (AG xxxx P**/Q*) Tulungagung (AG xxxx R**/S*/T*) Nganjuk (AG xxxx U*/V**/W*/X*) Trenggalek (AG xxxx Y**/Z*)
Catatan:
Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Khusus kendaraan angkutan umum seperti angkot, hanya menggunakan angka 300-1999 saja. Contoh : AG 1980 U'J' (asal Kediri di wilayah hukum Polres Kediri) dan AE 1670 F P (kendaraan dinas milik Pemkab Madiun)
Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode wilayah yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
Pelat L menerapkan pelat bantuan dengan format US* atau UU*, berlaku satu bulan sejak dikeluarkan sambil menunggu STNK baru selesai. (contoh: L 1598 USK)
Angkutan umum mobil penumpang di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat menggunakan angka 1900-1999. Contoh: DR 1947 AC (asal Mataram), EA 1942 S (asal Kota Bima)
Untuk Kalimantan Tengah, menggunakan kode *U dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: KH 1 AU adalah pelat nomor mobil Dinas Wali Kota Palangkaraya.
Kendaraan mutasiː
Untuk Kalimantan Timur, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode X* atau *X dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: KT 1945 XC adalah pelat nomor mobil mutasi dari Kab. Kutai Kartanegara dan KT 5226 IX adalah pelat nomor motor mutasi dari Kota Samarinda.
Kendaraan yang dimutasi ke wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: DA 8564 TJB adalah pelat nomor angkutan barang mutasi ke wilayah Kota Banjarmasin.
Kalimantan Timur
Untuk Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG hingga JM, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SN hingga SR.
Untuk Kutai Kartanegara, huruf belakang J dimulai dari JN hingga JZ, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SI, SJ dan SK.
Untuk Paser, huruf belakang J dimulai dari J, JA hingga JD, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SS dan ST.
Kota Samarinda menggunakan kode S sampai dengan SD, lalu SY dan SZ.
DA dipakai di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sebelum pembagian provinsi, sedangkan BR dipakai di Kalimantan Barat saja sebelum diganti menjadi KB[21].
Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan untuk semua jenis kendaraan bermotor menggunakan tiga kode registrasi belakang. Dua kode registrasi masih berlaku selama masih ada slot tersedia.
Pelat nomor Kalimantan Utara (KU) mulai berlaku sejak bulan April 2017.[22]
Pelat nomor Kalimantan Barat (KB) merupakan pelat nomor istimewa yang diperbolehkan masuk wilayah negara Malaysia dan Brunei Darussalam tanpa pengenaan surat lapor keluar daerah, karena Kalimantan Barat merupakan pintu masuk utama menuju ke Sarawak, Malaysia, dengan tiga pos lintas batas yang ada di wilayah ini, yaitu Aruk, Entikong, dan Nanga Badau, contoh: KB 1878 ZR (asal Kayong Utara). Selain kendaraan berpelat KB maka diwajibkan membuat surat lapor keluar daerah jika ingin memasuki negara Malaysia di negara bagian Sarawak sampai negara bagian Sabah dengan melintasi Kesultanan Brunei Darussalam.
Contoh:
DA 7118 THK adalah pelat nomor bus mutasi ke wilayah Tabalong.
KB 4187 PAE adalah pelat nomor motor baru asal Sambas.
KH 1948 JA adalah pelat nomor mobil baru asal Pulang Pisau.
KT 3558 BEB adalah pelat nomor motor baru asal Kota Samarinda.
KU 8564 S adalah pelat nomor pickup kabin ganda baru asal Malinau.
Sulawesi Selatan (bagian tengah): Bone (DW xxxx A*/E*/F*/G*/H*) Wajo (DW xxxx B*/L*/M*/N*/O*/P*) Soppeng (DW xxxx C*/Q*/Y*) Sinjai (DW xxxx D*/V*/Z*)
Catatan:
Angkutan Umum
Wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara menggunakan kode registrasi U* (seperti Jawa Timur) dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Contoh : DT 1925 UE (asal Kota Kendari).
Wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah menggunakan kode registrasi *U. Contoh : DN 7962 AU (asal Kota Palu)
Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Sulawesi Tenggara merupakan kode wilayah registrasi (seperti Jawa Tengah).
Contoh:
DB 9422 HK adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Bolaang Mongondow Utara.
DC 1339 XG adalah pelat nomor mobil baru asal Pasangkayu.
DD 1025 XBA adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Makassar.
DL 6166 AT adalah pelat nomor motor baru asal Kepulauan Sangihe.
DM 5689 JR adalah pelat nomor motor baru asal Kota Gorontalo.
DN 4855 K adalah pelat nomor motor baru asal Parigi Moutong.
DP 7879 VA adalah pelat nomor bus baru asal Luwu Timur.
DT 1411 GD adalah pelat nomor mobil baru asal Muna.
DW 1811 QU adalah pelat nomor mobil baru asal Soppeng.
Wilayah hukum Polda Maluku menggunakan kode registrasi *U. Contoh: DE 1009 JU (asal Maluku Barat Daya)
Kendaraan Dinas
Wilayah hukum Polda Maluku menggunakan kode Registrasi *M. Contoh: DE 1755 FM (asal Kepulauan Aru).
Wilayah hukum Polda Maluku Utara menggunakan kode Registrasi *# dengan tanda (*) dan (#) menunjukkan inisial kabupaten/kota (kecuali Ternate). Contoh: DG 1073 KT (asal Ternate), DG 5332 MU (asal Ternate), DG 1332 TK (asal Tidore Kepulauan), DG 8001 HU (asal Halmahera Utara), DG 2972 HG (asal Halmahera Tengah), DG 3206 HT (asal Halmahera Timur), DG 3272 PM (asal Pulau Morotai).
Wilayah hukum Polda Papua menggunakan kode Registrasi *Z, contoh: PA 1310 RZ (Kota Jayapura).
Wilayah hukum Polda Papua Barat menggunakan Angka 5000-5999, contoh: PB 5023 P (Kabupaten Tambrauw).
Kabupaten/kota yang dicetak miring di Provinsi Papua (pada waktu itu, DS) mulai beralih ke kode baru PB (Papua Barat) setelah Mei 2013, contoh: PB 2918 KJ (Kaimana).
Mulai Juli 2016, kode Provinsi Papua (DS) berubah jadi PA, contoh: PA 1946 AF (Kota Jayapura).
Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB "RI" dan TNKB "INDONESIA". TNKB "RI" selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB "INDONESIA" selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[25][26]
Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Dewan Perwakilan Rakyat
Pada Mei 2021, DPR meluncurkan pelat nomor khusus, yang dilengkapi dengan lencana DPR. Maksud dan tujuan dari pembuatan pelat nomor tersebut adalah untuk memudahkan dalam memantau perilaku anggota DPR saat berkendara. Per 2021, format angka pelat nomor untuk pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:[37]
Begitu pelat nomor ini diluncurkan, pelat nomor ini dikritik oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) karena dianggap sebagai bentuk "kemunduran". Seorang peneliti Formappi bernama Lucius Karus menganggap bahwa anggota DPR yang menggunakan pelat nomor DPR merasa "ingin lebih dikenal publik."[38]
Penggunaan pelat nomor tersebut juga menuai kontroversi, karena ada seorang polisi yang mencoba menangkap kendaraan yang dipasangi pelat nomor DPR. Menurut petugas tersebut, penggunaan pelat nomor DPR tersebut belum disosialisasikan sampai kepada petugas yang bersangkutan.[39]
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar putih dengan tulisan hitam) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 23380 29" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Republik Arab Mesir.
Pelat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya sepertiː B 121 LLO, D 24 JAM, F 1 PUL, KH 412 IF, dan T 35 SA.
Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, PA 8888, ED 9777, BG 1900.
Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dibaca sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[40] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, dibaca sebagai "Mega", nama panggilannya semasa menjabat sebagai wapres pada tahun 2001. (M merupakan pelat nomor daerah Madura)[41]Syahrini menggunakan pelat nomor cantik B 1 SYR yang dibaca sebagai inisial Syahrini sendiri.[42]Prilly Latuconsina juga menggunakan pelat B 15 PRL yang dibaca sebagai namanya sendiri.[43]
Galeri
Plat nomor pada angkutan umum penumpang maupun barang, seperti Angkutan Kota, Bus, dan Truk menggunakan plat berwarna dasar uning dengan tulisan hitam. Namun ada pula Angkutan Barang Bukan Umum dengan Plat Nomor warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi menggunakan plat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih yang berlaku hingga Juni 2022
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus sepeda motor sejak Juni 2022.
Contoh TNKB Pilihan (plat nomor cantik) sebelum menggunakan format baru dengan tulisan jenis FE-Schrift (en) pada Agustus 2019